Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, PERAK Siap Ajukan DUMAS ke Polda
Hukrim

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, PERAK Siap Ajukan DUMAS ke Polda

Kilas AdminBy Kilas AdminOktober 15, 2024Tidak ada komentar45 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak berencana mengajukan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan setelah status tersangka yang disematkan kepada owner Pallubasa Serigala, salah satu warung makan terkenal di Makassar, tiba-tiba dicabut oleh pihak kepolisian.

Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut dinilai janggal dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum ini dan langkah pencabutan status tersangka ini patut diduga sebagai tindakan yang tidak transparan,” ujarnya saat ditemui oleh awak media di salah satu Warkop di Kota Makassar, Selasa, (15/10/2024).

Kasus yang melibatkan pemilik Pallubasa Serigala ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus kecelakaan lakalantas di jalan Tol Makassar yang menewaskan Ibu dan anak yang tak lain Istri dan anak kandung pemilik Pallubasa Serigala, tanpa penjelasan yang jelas, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dan mencabut status tersangka yang sempat disematkan pada pemilik warung Pallubasa tersebut.

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap keadilan, kami akan mengajukan DUMAS ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus mempertanyakan alasan dibalik keputusan ini, karena menurut kaca mata hukum kami keputusan tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum dan menyalahi ketentuan hukum positif. Kami berharap kasus ini bisa dibuka kembali dan diusut secara tuntas,” tambah Jumadi yang juga berprofesi sebagai Pengacara.

LSM PERAK juga turut menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya. Pasalnya, tindakan penanggulangan hingga mencabut status tersangka Owner Pallubasa yang dilakukan Pihak Polrestabes Makassar patut ditelusuri jangan sampai ada pengaruh unsur-unsur lain. Sebab sudah pernah ada kejadian sebelumnya yang bahkan viral secara nasional yang dialami artis Saiful Jamil.

“Harusnya Kapolres memperhatikan dan menjadikan referensi kasus Saiful Jamil sebab ingatan masyarakat masih hangat soal itu apalagi kejadiannya skala nasional,” ungkapnya.

Lanjut Burhan, jika kasus ini yurisprudensi dimana referensi dasar hukumnya sama kejadian pada Artis Saiful Jamil.

“Kalau melihat kejadiannya yang hampir mirip dengan kecelakaan Saiful Jamil berarti Polrestabes wajib memperhatikan, mempertimbangkan terhadap Yurisprudensi putusan hakim sebelumnya sebagai referensi untuk mengambil tindakan proses hukumnya seperti apa,” terang Burhan.

Burhan juga menyampaikan jika peristiwa hukum tersebut dapat menjadikan dasar referensi yurisprudensi tetap.

“Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan perkara yang sama,” pungkasnya.

Jadi, PERAK menduga ada kejadian luar biasa di internal Polrestabes Makassar hingga status tersangka Owner Pallubasa Serigala dihilangkan atau dicabut. (**)

 

Laporan : Darman Rahman
PERAK Siap Ajukan DUMAS ke Polda Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026

Surat Penghentian Kasus Lewat JNE Jadi Sorotan, LKBH Makassar Gugat Profesionalitas Polda Sulsel

Januari 9, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

By Kilas AdminJanuari 14, 20261

Maros SulSel — Kepolisian Resor Maros menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Cegah Tawuran Dan Balap Liar, Samapta Polres Maros Patroli Di Jalur Poros Maros-Makassar

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.