Takalar, Kilasjurnalis.com — Dugaan main petak umpet, penjualan BBM jenis solar bersubsidi kepada para mafia solar, yang kerap melakukan penimbunan, di SPBU Kalampa Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, dengan nomor 7492243. Kamis, 08/05/2025.
Fenomena aksi kongkalikong itu, terlihat jelas saat petugas SPBU Kalampa kepergok melayani sembari mengisi beberapa jerigen jenis solar bersubsidi.
Sementara pelayanan pembelian, untuk konsumen lain kerap dipersulit, dengan alasan stok sudah habis.
Transaksi kongkalikong antara SPBU Kampala, dengan pihak yang diduga Mafia Solar, dimata marga Takalar, bukan sesuatu yang baru disini, tetapi hampir setiap saat hari terjadi.
Artinya, begitu ada ruang atau situasi dianggap aman, maka disitulah dijadikan, momem alias kesempatan untuk bertransaksi secara ilegal.
Biasanya, dalih SPBU sangat enteng bahwa pembeli solar bersubsidi itu dilayani karena mengantongi rekomendasi petani dan nelayan, surat kapal dan yang lainnya.
Saat tim media turung langsung temui, para pengangkut BBM yang mengunakan jerigen. Mereka tak dapat berkutip dan mengelak, bahkan dua unik mobil tersebut ada yang kedapatan membawa 20 hingga 10 jerigen dan motor ada yang membawa 3 hingga 2 jerigen.
Belakangan, biasanya baru terkuak bahwa cara-cara ilegal melayani pihak Mafia solar, justeru masyarakat lain yang dirugikan.
Pasalnya, oknun Mafia itu leluasa memborong solar semaunya lalu menimbunnya, dan petugas SPBU pun tak mampu memperlihatkan izin untuk pengisian jerigen kebeberapa menimbun di lokasi SPBU Kalampa.
Kenapa kasus seperti ini selalu berulang terjadi, karena lemahnya pengawasan aparat penegak hukum Polres Takalar dan instansi terkait lainnya.
Saat pengawas SPBU kampala di konfirmasih melalui pesan Whatsapp nya mengatakan, pengisian jerigen sesuai surat rekomendasi,” ujar Basir
Anehnya lagi, dalam satu surat rekomendasi apakah wajib 20 jerigen hingga 15 jerigen, disini harus ada pengawasan dari pihak pertamina dan aparat penegak hukum polres Takalar
Dari sekian SPBU kampala kecamatan Pattallassang kabupaten takalar, dengan nomor 7492243 yang berani melanggar aturan Migas sehingga bisa di Penjara 6 Tahun dan denda Maksimal 60 milyar dengan Pasal 55 UU Migas, SPBU jalan Poros kampala yang terletak di Kecamatan
Tim Media ini meminta agar pihak APH, terkhusus Tipiter Polres Takalar untuk segera turun kelokasi SPBU jalan Poros Kampala, jangan hanya tinggal diam atau jadi penonton saja.
Kalau memang terbukti adanya, penyalahgunaan wewenang dan aturan Migas agar SPBU kampala harus di tutup, karena diduga hanya menghiraukan aturan, dan dapat di periksa sesuai aturan yang berlaku.