Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » SPBN di Pulau Barrang Lompo Diduga Ilegal
Hukrim

SPBN di Pulau Barrang Lompo Diduga Ilegal

Kilas AdminBy Kilas AdminJanuari 12, 2026Updated:Januari 22, 2026Tidak ada komentar7 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Munculnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) secara tiba-tiba sebuah stasiun bahan bakar yang ditujukan untuk melayani nelayan setempat, telah membuat masyarakat setempat merasa khawatir akan keselamatan warga setempat.

Seharusnya disini, pemilik stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang berinisiatif HM, harus menyampaikan kewarga apakah mereka setuju atau tidaknya.

Pembangunan stasiun tersebut dimulai tanpa pemberitahuan yang memadai, tangki dan pipa-pipanya muncul seperti kapal hantu di perairan Barrang lompo. Namun, yang terpenting, keberadaannya diselimuti oleh ketidakberesan, tidak ada konsultasi publik, tidak ada izin yang jelas, dan tidak adanya jaminan keselamatan yang mencolok.

Perna terbengkalai, tiba-tiba Beroperasikan

Warga setempat berbisik-bisik tentang tergesa-gesanya proses. Menurut investigasi lapangan, SPDN telah beroperasi selama berbulan-bulan, pompa dieselnya beroperasi jauh sebelum dokumen resmi yang melegitimasi operasinya muncul. Warga mempertanyakan waktunya: Mengapa membangun stasiun bahan bakar di antara sekelompok rumah kayu tanpa memastikan langkah-langkah keselamatan kebakaran? Yang lebih membingungkan adalah pemberian izin operasional yang tiba-tiba, menimbulkan kecurigaan akan kelalaian birokrasi atau, lebih buruk lagi, korupsi.

“Saya melihat mereka menuangkan beton ke samping rumah kami tanpa bertanya apakah kami menginginkan ini,” kata seorang nelayan sambil menyeruput kopi di bawah rumah warga. “Mereka bisa saja menjanjikan lapangan kerja, tetapi bagaimana dengan keselamatan kami? Jika terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab ketika rumah kami terbakar,” ungkap dengan suara bercampur dengan keraguan dan ketidakberdayaan.

Rumah terbakar—secara harfiah

Pesona Pulau barrang Lompo, banyaknya warga yang menggunakan rumah kayu dengan ruang tamu di atas dan ruang penyimpanan di bawah—adalah hal yang umum. Kedekatan dengan SPBN kini mengubah kehidupan sehari-hari menjadi seperti berjalan di atas tali. Percikan api dari pipa yang bocor, saluran listrik yang rusak di dekat tangki bahan bakar, atau puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menjadi mimpi buruk.

Warga menunjuk ke lokasi stasiun tersebut, yang terletak sangat dekat dengan kelompok rumah dan gang-gang sempit. “Tidak ada penghalang api, tidak ada alat penyiram air—tidak ada apa pun. Jika terjadi sesuatu, kita akan terjebak,” kata seorang wanita lanjut usia, tangannya gemetar saat ia menunjuk ke arah siluet stasiun yang menjulang tinggi.

Respons Diam dari Pihak Berwenang

Pemerintah daerah dan Polda Sulawesi Selatan belum mengambil tindakan tegas. Meskipun para pejabat mengklaim stasiun tersebut “sedang ditinjau,” masyarakat melihat ini sebagai taktik penundaan. Tanpa tindakan segera, mereka khawatir krisis tak terhindarkan.

“Hukum ada untuk melindungi masyarakat, bukan hanya investor,” bantah seorang tetua desa. “Jika tidak ada yang memeriksa izin-izin ini, lalu siapa yang akan menjaga kita ketika bencana terjadi?”

Kenangan Laut dan Jalan ke Depan

Bagi Barrang Lompo, laut adalah kehidupan dan warisan. Namun, kepercayaan kepada para penguasa telah terkikis lebih cepat daripada hutan bakau di pulau itu. SPBN, yang seharusnya membantu nelayan, kini melambangkan pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.

Warga kini menuntut transparansi: izin yang sah, penilaian keselamatan yang ketat, dan kesepakatan bersama—bukan hanya dari pemilik yang berinisial HM, tetapi juga dari para pejabat yang menutup mata. Saat ombak menerpa pantai, warga Barrang Lompo menunggu, ketahanan mereka diuji oleh sebuah stasiun yang seharusnya membawa harapan tetapi malah menabur ketakutan.

Pada akhirnya, pulau-pulau itu mungkin tidak akan mengingat pompa-pompa SPBN, melainkan keheningan dari mereka yang dipercayakan untuk melindunginya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada hasil konfirmasi dari pemilik. Stasiun pengisian bahan bakar Nelayan (SPBN) tim berusaha untuk mencari No Whatsapp inisial HM

 

Laporan : Tim 
SPBN di Pulau Barrang Lompo Diduga Ilegal
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.