TAKALAR, SULSEL — Sebuah prosedur dugaan pelanggaran dan potensi yang ditujukan secara resmi, mencuat di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, koalisi pemuda lintas sektor Sulsel (KPLS Sulsel) secara resmi mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Jum’at (19 September 2025)
Desakan ini muncul, menyusul terkuaknya tindakan pengukuran tanah, yang jelas-jelas masih berstatus sedang, dilakukan oleh oknum staf bagian pengukuran BPN Takalar.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena bukan sekedar kesalahan prosedural, melainkan terindikasi kuatnya intervensi pihak swasta dan potensi maladministrasi yang sistematis pada tubuh lembaga pertanahan daerah tersebut.
Pengukuran Kontroversial di Sengketa Tengah: Aroma Konflik Kepentingan Tercium
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan KPLS Sulsel, tindakan pengukuran objek tanah yang bermasalah ini disinyalir dilakukan oleh seorang staf pengukuran BPN Takalar berinisial Jordi, dalih di balik pengukuran ini disebut-sebut atas permintaan, dari Pemerintah Desa Bontolanra dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara. Namun, hal yang paling terlintas adalah kehadiran seorang, direktur perusahaan penimbun lahan perumahan di Galesong Utara sebagai Saksi. “Kehadiran ini tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan yang mencolok, tetapi juga memperkuat dugaan adanya intervensi, pihak swasta dalam proses yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis.
Objek tanah yang diketahui diukur merupakan bagian dari kawasan KUD Harapan, suatu kawasan yang hingga kini masih menjadi api pertaruhan antara berbagai pihak yang saling mengklaim hak di atasnya, dengan status menyelesaikan yang belum tuntas, tindakan pengukuran ini oleh KPLS Sulsel dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi secara mendasar bertentangan dengan prinsip non-eksekusi terhadap objek yang masih dalam kelainan hukum.
Pelanggaran Hukum Administrasi dan Pembangkangan Asas Hukum Pertanahan
Koalisi menegaskan, tindakan terhadap objek perlindungan data, seperti kasus KUD Harapan ini, merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi dan melampaui kewenangan yang dimiliki pejabat BPN. Mengacu pada asas hukum pertanahan dan prinsip lex specialis yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang sedang dalam proses peradilan tidak boleh dilakukan pengukuran, apalagi pengungkapan hak baru, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip ini esensial untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh perlindungan atau bahkan merugikan salah satu pihak sebelum adanya ketetapan hukum.
“Kami menilai perbuatan oknum BPN Takalar ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, otoritas berwenang, bahkan membuka ruang tindak pidanartaan jika terbukti ada kerja sama dengan pihak swasta tertentu. Oleh karena itu, kami mendesak Kakanwil BPN Sulsel untuk segera memulai dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kantor BPN Takalar,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan persnya yang penuh nada mengecewakan.
Pola Penyimpangan Sistematis dan Ancaman Laporan ke Ombudsman
KPLS Sulsel juga mengungkapkan informasi yang lebih meresahkan, diperoleh dari salah seorang masyarakat di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), berdasarkan kesaksian tersebut, praktik pengukuran tanah tidak hanya terjadi di Galesong Utara, melainkan juga ditemukan di wilayah Polut. “Fakta ini mengindikasikan bahwa permasalahan di BPN Takalar, bukan sekedar kasus individu, melainkan adanya penyimpangan sistematis yang memerlukan penanganan serius, baik melalui pemeriksaan internal maupun penegakan hukum.
Apabila Kakanwil BPN Sulsel, tidak segera mengambil langkah korektif dan serius menanggapi desakan ini, kordinator umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sul-Sel, Abd Rahman Tompo, menegaskan akan membawa peristiwa ini ke ranah yang lebih tinggi. “Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan atas dugaan memahami kewenangan dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Takalar,” ancam Rahman Tompo.
KPLS Sulsel menutup pernyataannya dengan seruan moral yang kuat: “Negara tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi bagian dari praktik mafia tanah, hukum harus ditegakkan, integritas kelembagaan BPN harus berkhianat, dan hak masyarakat atas tanah harus dilindungi tanpa memandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari intervensi pihak manapun.

