Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Soroti Pengukuran Objek Sengketa Tanah Kawasan KUD Harapan yang Diduga Cacat Prosedur
Hukrim

Soroti Pengukuran Objek Sengketa Tanah Kawasan KUD Harapan yang Diduga Cacat Prosedur

Kilas AdminBy Kilas AdminSeptember 20, 2025Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TAKALAR, SULSEL — Sebuah prosedur dugaan pelanggaran dan potensi yang ditujukan secara resmi, mencuat di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, koalisi pemuda lintas sektor Sulsel (KPLS Sulsel) secara resmi mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar. Jum’at (19 September 2025) 

Desakan ini muncul, menyusul terkuaknya tindakan pengukuran tanah, yang jelas-jelas masih berstatus sedang, dilakukan oleh oknum staf bagian pengukuran BPN Takalar.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena bukan sekedar kesalahan prosedural, melainkan terindikasi kuatnya intervensi pihak swasta dan potensi maladministrasi yang sistematis pada tubuh lembaga pertanahan daerah tersebut.

Pengukuran Kontroversial di Sengketa Tengah: Aroma Konflik Kepentingan Tercium

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan KPLS Sulsel, tindakan pengukuran objek tanah yang bermasalah ini disinyalir dilakukan oleh seorang staf pengukuran BPN Takalar berinisial Jordi, dalih di balik pengukuran ini disebut-sebut atas permintaan, dari Pemerintah Desa Bontolanra dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara. Namun, hal yang paling terlintas adalah kehadiran seorang, direktur perusahaan penimbun lahan perumahan di Galesong Utara sebagai Saksi. “Kehadiran ini tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan yang mencolok, tetapi juga memperkuat dugaan adanya intervensi, pihak swasta dalam proses yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis.

Objek tanah yang diketahui diukur merupakan bagian dari kawasan KUD Harapan, suatu kawasan yang hingga kini masih menjadi api pertaruhan antara berbagai pihak yang saling mengklaim hak di atasnya, dengan status menyelesaikan yang belum tuntas, tindakan pengukuran ini oleh KPLS Sulsel dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi secara mendasar bertentangan dengan prinsip non-eksekusi terhadap objek yang masih dalam kelainan hukum.

Pelanggaran Hukum Administrasi dan Pembangkangan Asas Hukum Pertanahan

Koalisi menegaskan, tindakan terhadap objek perlindungan data, seperti kasus KUD Harapan ini, merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi dan melampaui kewenangan yang dimiliki pejabat BPN. Mengacu pada asas hukum pertanahan dan prinsip lex specialis yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang sedang dalam proses peradilan tidak boleh dilakukan pengukuran, apalagi pengungkapan hak baru, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip ini esensial untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh perlindungan atau bahkan merugikan salah satu pihak sebelum adanya ketetapan hukum.

“Kami menilai perbuatan oknum BPN Takalar ini berpotensi masuk kategori maladministrasi, otoritas berwenang, bahkan membuka ruang tindak pidanartaan jika terbukti ada kerja sama dengan pihak swasta tertentu. Oleh karena itu, kami mendesak Kakanwil BPN Sulsel untuk segera memulai dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kantor BPN Takalar,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan persnya yang penuh nada mengecewakan.

Pola Penyimpangan Sistematis dan Ancaman Laporan ke Ombudsman

KPLS Sulsel juga mengungkapkan informasi yang lebih meresahkan, diperoleh dari salah seorang masyarakat di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), berdasarkan kesaksian tersebut, praktik pengukuran tanah tidak hanya terjadi di Galesong Utara, melainkan juga ditemukan di wilayah Polut. “Fakta ini mengindikasikan bahwa permasalahan di BPN Takalar, bukan sekedar kasus individu, melainkan adanya penyimpangan sistematis yang memerlukan penanganan serius, baik melalui pemeriksaan internal maupun penegakan hukum.

Apabila Kakanwil BPN Sulsel, tidak segera mengambil langkah korektif dan serius menanggapi desakan ini, kordinator umum Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sul-Sel, Abd Rahman Tompo, menegaskan akan membawa peristiwa ini ke ranah yang lebih tinggi. “Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan atas dugaan memahami kewenangan dalam pengelolaan pertanahan di Kabupaten Takalar,” ancam Rahman Tompo.

KPLS Sulsel menutup pernyataannya dengan seruan moral yang kuat: “Negara tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi bagian dari praktik mafia tanah, hukum harus ditegakkan, integritas kelembagaan BPN harus berkhianat, dan hak masyarakat atas tanah harus dilindungi tanpa memandang bulu.

Kasus ini menjadi ujian bagi BPN Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bebas dari intervensi pihak manapun.

Laporan : Haeruddin Nompo
Soroti Pengukuran Objek Sengketa Tanah Kawasan KUD Harapan yang Diduga Cacat Prosedur
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Hukrim

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

By Kilas AdminJanuari 16, 20262

Sebatik Kalimantan Utara — Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di…

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.