Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

Mei 10, 2025

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut, Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa
Hukrim

Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut, Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa

By Agustus 19, 2024Updated:Agustus 20, 2024Tidak ada komentar17 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Rorut — Direktur Laksus Muhammad Ansar menilai, kasus pencairan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) tahun 2023 di Pemkab Toraja Utara berpotensi menyeret banyak pihak. Ansar menyebut, Bupati Torut Yohanis Bassang (Ombas) juga berpotensi diperiksa.

“Kemungkinan ke arah sana (Bupati Torut diperiksa) sangat terbuka. Sebab prosesnya kelihatan sistematis. Artinya yang berperan bukan satu orang. Ada keterlibatan pihak terkait secara kolektif,” ujar Ansar, Senin (19/8/2024).

Menurut Ansar, alur kasus ini sederhana. Penyidik kejaksaan tidak terlalu sulit untuk mengungkap modus maupun orang-orang yang terlibat.

“Kan sudah jelas itu siapa yang memalsukan tanda tangan. Kemudian sisa ditelusuri mengapa tanda tangan palsu ini bisa lolos di Bank Sulselbar. Artinya kan ada kecerobohan pihak bank. Atau bisa saja ada kerja sama antara pemalsu tanda tangan dengan orang bank,” papar Ansar.

Untuk menemukan benang merahnya sangat mudah. Kata Ansar, yang paling penting sekarang adalah menemukan aktornya.

“Sebab dalam kasus seperti ini kan selalu ada aktor intelektualnya. Nah ini yang harus ditelusuri penyidik,” tandasnya.

Karenanya, Ansar mendesak semua pihak yang berpotensi terlibat harus diperiksa. Mulai dari bendahara BPKAD Torut, pihak Bank Sulselbar hingga Bupati Torut.

“Kenapa Bupati Torut perlu dimintai keterangan? Jelas itu terkait karena pengambil kebijakan tertinggi di daerah adalah bupati. Dari sini penyidik bisa menguak peran masing-maaing pihak,” paparnya.

Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara dengan Bank Sulselbar Cabang Rantepao diduga terlibat kongkalikong dalam pencairan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahun 2023 sebesar Rp700 juta. Dana itu menjadi temuan hukum setelah diketahui dicairkan dengan menggunakan tanda tangan palsu.

Kasus ini sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao, Iwan Jani mengaku telah memanggil beberapa pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Torut.

“Ia benar kasus dugaan korupsi BHR sementara kami tangani yang nilainya Rp700 juta lebih. Sudah ada beberapa orang yang kami periksa, salah satunya Irma Patandung (Mantan Kepala BPKAD) selaku pengguna anggaran,” ungkap Iwan pekan lalu.

“Kita juga rencana akan panggil pihak bank mengenai kasus ini dalam waktu dekat,” sambung Iwan.

Kejaksaan akan mendalami tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam berkas pencairan dana BHR tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Torut Irma Patandung yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan pihak Bank Sulselbar Cabang Rantepao yang tidak teliti melihat tanda tangannya yang diduga dipalsukan dalam dokumen pencairan.

“Itu kan ada mekanisme pencairan di bank, karena orang bank tahu bahwa pencairan itu maksimal penarikan setiap hari itu hanya Rp50 juta, tapi rupanya waktu kami minta rekening koran setiap hari itu ada malah Rp100 juta dan itu tidak perna diklarifikasi ke kami dulu,” bebernya.

Irma mengaku pernah keberatan kepada pihak Bank Sulselbar yang mencairkan uang ratusan juta tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

“Maksud saya kenapa pihak bank bisa loloskan, karena sudah jelas aturan dari sana pencairan itu satu hari maksimal Rp50 juta. Kalau lewat dari itu berarti harus diklarifikasi, tapi mereka tidak pernah klarifikasi. Makanya jujur saya juga kecewa sama pihak bank karena mereka tidak pernah klarifikasi sama saya,” ucap Irma dengan kesal.

Irma mengaku telah melaporkan mantan stafnya Bidang Perbendaharaan inisial E ke Polres Toraja Utara karena diduga memalsukan tanda tangannya.

“Kasus ini saya sudah lapor ke Polres. Yang saya laporkan si Erwin (Bendaharaan Pengeluaran BPKAD Torut),” ucap Irma.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Sulsebar Rantepao, Timotius Tandililing yang turut dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

“Saya tanya staf saya dulu ya, nanti saya info lagi bagaimana hasilnya,” singkatnya, Rabu (14/08).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak bank Sulsebar. Teman-teman Media Online sudah berusaha menghubungi kembali namun tidak direspon.

Diketahui, Irma Patandung mengundurkan diri sebagai Kepala BPKAD Torut sejak tahun 2023. Ia pindah ke Pemprov Sulsel.

 

Sumber : Muhammad Ansar 
Laporan : Darman Rahman
Bupati Ombas juga Bisa Diperiksa Soal Kongkalikong Dana BHR di Pemkab Torut
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025

3 Narapidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Berhasil Melarikan Diri Dari Lapas Kelas II B Nabire

Mei 9, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024686

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025537

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024477

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Berita

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

By Kilas AdminMei 10, 202516

Makassar. Kilasjurnalis.com –Empat puluh hari telah berlalu sejak kepergian Almarhum Drs. Hj. Supra Jupri MM,…

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025

Polres Maros Sita Kendaraan Pengendara Yang Sempat Viral Maki Polantas Di Maros

Mei 10, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

Mei 10, 2025

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024686

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025537

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024477
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.