Bantaeng SulSel — Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) PW Sulawesi Selatan, Wawan Copel, angkat bicara keras terkait pemberitaan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum pengacara berinisial F di Kabupaten Bantaeng.
Wawan Copel menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, jabatan, maupun kedekatan politik. Siapa pun pelakunya, termasuk jika memiliki relasi dengan elite pemerintahan daerah, wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, siapa pun orangnya, mau dia disebut-sebut orang dekat Bupati Bantaeng sekalipun, semuanya sama di hadapan hukum. Tidak ada satu pun yang kebal hukum di negara ini,” tegas Wawan Copel.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual merupakan kejahatan serius, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, sehingga tidak boleh diselesaikan setengah-setengah, atau ditutup-tutupi demi menjaga citra pihak tertentu.
SEMMI PW Sulawesi Selatan secara tegas mendesak Polres Bantaeng untuk segera mengusut tuntas kasus ini, bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami mendesak Polres Bantaeng agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Jangan ada upaya melindungi pelaku. Proses hukum harus berjalan terbuka dan berkeadilan demi korban dan demi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” lanjutnya.
Wawan Copel juga mengingatkan, bahwa kegagalan aparat dalam menegakkan hukum, secara adil hanya akan memperkuat dugaan publik tentang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Jika aparat penegak hukum mengabaikan, kami pastikan akan melakukan konsolidasi, dan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial,” tutupnya

