Bantaeng SulSel — Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Cabang Bantaeng memberikan pernyataan sikap tegas terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara berinisial F di Kabupaten Bantaeng.
PC SEMMI Bantaeng secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Kapolres Bantaeng untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dukungan ini ditegaskan sebagai bentuk pengawalan terhadap keadilan, mengingat adanya isu yang beredar mengenai kedekatan terduga pelaku dengan pihak birokrasi/Bupati.
Pernyataan Sikap PC SEMMI Bantaeng:
1. Apresiasi Keberanian Kapolres: Kami mengapresiasi integritas Kapolres Bantaeng yang menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas. Langkah polisi dalam memproses oknum F membuktikan bahwa profesionalisme Polri melampaui kepentingan relasi politik atau kedekatan personal.
2. Hukum di Atas Segalanya: SEMMI Bantaeng menegaskan bahwa status sebagai “orang dekat” pejabat atau Bupati tidak boleh menjadi tameng untuk kebal hukum. Setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum (Equality Before the Law).
3. Dukungan Psikologis Korban: Kami mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan meminta pihak kepolisian memastikan perlindungan maksimal bagi korban agar tidak mendapat intimidasi dari pihak mana pun.
4. Komitmen Mengawal Kasus: Kami akan mengawal proses ini hingga ke persidangan. Kami tidak ingin ada intervensi yang mencoba mengaburkan fakta atau memperlambat proses hukum hanya karena latar belakang pelaku.
5. Kami tidak ingin ada intervensi yang mencoba mengaburkan fakta atau memperlambat proses hukum hanya karena latar belakang pelaku.
“Kami berdiri di belakang Kapolres Bantaeng. Jangan ada keraguan sedikit pun hanya karena terduga pelaku disebut-sebut dekat dengan lingkaran kekuasaan atau Bupati. Pelecehan seksual adalah kejahatan moral yang berat, dan hukum harus tegak lurus tanpa intervensi,” tegas Rizal Arisandi
PC SEMMI Bantaeng berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan Bantaeng dari predator seksual dan membuktikan bahwa hukum di Bantaeng masih memiliki taji bagi siapa saja yang melanggarnya.

