Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Ilegal di Desa Pa’bentengan Gowa Bikin Resah, Aktivis Mendesak Aparat Segera Bertindak

April 15, 2026

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed
Hukrim

Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed

Kilas AdminBy Kilas AdminJuni 14, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Maros, Sulawesi Selatan — Dua pria asal Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Risal alias Ocha (26) dan Rusdi Alias Dewi (27), ditangkap aparat kepolisian setelah keduanya terciduk membeli narkotika jenis sabu melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maros pada Rabu malam (10 Juni 2025), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara daring.

Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed
Barang Bukti Kedua Pelaku Berupa HP dan Shabu Jenis Batu Kristal

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan Poros Maros Desa Marumpa. Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang diduga dibeli secara online melalui media sosial,” ujar Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (12/6).

Menurut keterangan awal, kedua pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pengedar yang mereka pesan melalui platform Instagram. Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang haram itu di simpan ditempat yang sudah ditentukan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di balik transaksi tersebut. Risal dan Rusdi kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa penyalahgunaan narkoba kini semakin mudah diakses melalui teknologi, dan penting bagi aparat serta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

 

Laporan : Darman Rahman
Polres Maros Tangkap Dua Pria Usai Transaksi Sabhu Melalui Sosmed
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Ilegal di Desa Pa’bentengan Gowa Bikin Resah, Aktivis Mendesak Aparat Segera Bertindak

April 15, 2026

Polres Gowa Gelar Upacara Sertijab Kapolsek dan Penyerahan Jabatan Kasiwas

April 13, 2026

Diskominfo Takalar Disorot Terkait Anggaran Media, Insan Pers Minta Audit Terbuka

April 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Tambang Ilegal di Desa Pa’bentengan Gowa Bikin Resah, Aktivis Mendesak Aparat Segera Bertindak

By Kilas AdminApril 15, 20261

Gowa SulSel — Aktivitas tambang galian C di Desa Pa’bentengan, Dusun Bukkanraki, Kecamatan Bajeng, Kabupaten…

Polres Gowa Gencarkan Patroli Dini Hari, Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

April 14, 2026

Tak Disangka! Bunga Eja Beru yang Dicap Rawan Kini Terkendali Usai Ngopi Kamtibmas

April 13, 2026

Polres Gowa Gelar Upacara Sertijab Kapolsek dan Penyerahan Jabatan Kasiwas

April 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.