Maros, SulSel — Pelarian seorang pria berinisial A (30). Yang diduga mencuri gelang emas milik warga di Kecamatan Bontoa. Kabupaten Maros, akhirnya terhenti.
Tim Satreskrim Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau, berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Segeri. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kamis (9/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Senin (22/6).
Ketika pulang, korban mendapati satu gelang emas miliknya hilang. Menariknya, tidak ditemukan tanda-tanda pintu atau jendela dirusak, maupun kondisi rumah yang berantakan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan di dalam rumah.
Akibat aksi itu, korban kehilangan gelang emas seberat 8,75 gram. Dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Maros langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, informasi di lapangan dikumpulkan, hingga jejak pelaku berhasil ditelusuri.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
“Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Ridwan, Minggu (12/7/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas saat rumah korban sedang kosong.
Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya dengan harga Rp12 juta.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan satu gelang emas berbentuk bunga serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Penyidik juga mengungkap bahwa A bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.
AKP Ridwan menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Maros dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah. Terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Lau. Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar. Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan : Usman

