Maros, Sulawesi Selatan — Keamanan dan Perjanjian masyarakat adalah pilar utama kenyamanan hidup berbangsa, namun, ketika tempat ibadah yang seharusnya menjadi oase ketenangan justru menjadi sasaran tindakan destruktif, keresahan pun tak terelakkan. Beruntung, respon cepat dan sigap dari Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali membuktikan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas.
Baru-baru ini, Polres Maros berhasil membekuk pelaku pengerusakan disertai pembakaran lemari di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, sebuah kasus yang sempat meresahkan banyak warga.
Insiden yang Mengguncang Ketenangan
Peristiwa yang mengagetkan ini terjadi pada Senin, 16 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA . Masjid Syuhada 45 yang berlokasi di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, mendadak menjadi sorotan setelah seorang pelaku tak diketahui masuk melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan salat.
Laporan dari seorang warga bernama Mansyur menjadi titik awal penyelidikan serius. Tindakan ini, selain merusak fasilitas ibadah, juga melukai perasaan umat yang menjadikan masjid sebagai pusat spiritual dan ketenangan.
Respon Tegas dari Polres Maros
Menangapi kejadian ini, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, SH, SIK, MIK, M.Tr.Opsla , menegaskan sikap tegas Polres Maros dalam menjaga keamanan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Promotor Polres Maros pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, beliau menyatakan:
“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah, kami juga mengimbau, seluruh warga untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum kepada aparat kepolisian.” tegas AKBP Douglas Mahendrajaya
Pesan untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum kepada aparat kepolisian disampaikan untuk menenangkan warga yang sempat khawatir dengan kejadian ini.
Pelaku berhasil Dibekuk, mengaku beraksi di berbagai Lokasi
Tak butuh waktu lama bagi Tim Jatanras Polres Maros untuk bergerak. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berinisial R (47) , seorang pedagang asal Polman Kabupaten, berhasil diamankan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA . Penangkapan yang dilakukan di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menunjukkan efektivitas kerja Tim Jatanras.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, SH, MH, membenarkan penangkapan tanpa perlawanan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil interogasi, pelaku R tidak hanya mengakui perbuatannya di Masjid Syuhada 45 Maros, tetapi juga di beberapa masjid lain. Ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar , serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep . Pengakuan ini mengungkapkan pola kejahatan yang lebih luas dan menegaskan pentingnya penangkapan ini dalam menjaga keamanan di wilayah sekitar.
Keberhasilan Polres Maros dalam mengungkap dan membekuk pelaku pengerusakan masjid ini patut diapresiasi, ini bukan sekedar penangkapan, melainkan juga pesan kuat bahwa negara hadir dan akan menindak tegas setiap aksi yang mengganggu keamanan, menjaga, serta meresahkan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tempat ibadah.
Semoga dengan terungkapnya kasus ini, ketenangan dan rasa aman di masyarakat tengah, khususnya di sekitar tempat ibadah, dapat kembali terjaga sepenuhnya. Mari terus mendukung kinerja aparat kepolisian dalam menjaga Maros tetap aman dan damai.

