Kilasjurnalis.com Gowa — Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. TKP di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, pada Senin (22/07/2024).
Konferensi pers yang diselenggarakan di Area Spot Payung Polres Gowa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, SH, MH, Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan IPDA Risman Tegar, S.H. serta dihadiri oleh awak media.
Kapolres Gowa dalam pernyataannya mengatakan bahwa saat ini Polres Gowa telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA.
Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).
Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dicabuli oleh pelaku.
Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.