Kilasjurnalis.com Takalar — Pak Lukman sebagai pengawas SPBU kalappo di jalan mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar di duga abaikan layani aturan pemerintah beli BBM dengan jerigen kuat dugaan adanya permainan dan kerjasama antara tengkulak dengan operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Terkait Bahan Bakar Jenis Solar,Pihak SPBU Tepo (No.74.922.01) di jalan mangadu, kecamatan mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan 92252 yang nekad melayani para tengkulak dengan memakai jerigen Plastik Pada Sabtu tanggal (21/04/2024.)
Para pemburu BBM jenis Solar, sengaja dilayani oleh pihak operator SPBU meski beberapa larangan. Pemerintah dan pihak Pertamina telah memberikan pengarahan terkait pelanggaran dan larangan membeli BBM memakai bahan jenis plastik yang mudah terbakar dan bisa menyebabkan listrik statistik, yang sudah di atur oleh undang-undang Migas.
Dalam pantauan wartawan di lokasi selama ini, Sudah beberapa kejadian yg terjadi di SPBU Kalappo selama Pak Lukman yang jadi pengawas salah satunya peristiwa Wartawan Makassar dan Takalar terjadi pemukulan di SPBU Kalappo dan dua kali juga karyawan/ti SPBU Kalappo terjadi pemukulan di lokasi SPBU Kalappo hal ini juga nampak bebas para pemburu BBM jenis Solar tersebut membawa sepeda motor dan mobil dengan membawa jerigen Plastik masuk ke area SPBU, kuat adanya dugaan pihak Operator SPBU dan para tengkulak sudah ada kompromi untuk menguras BBM jenis Solar agar mendapatkan keuntungan lebih sehingga di simpulkan bahwa pak Lukman ini tidk becus jadi pengawas SPBU Kalappo.
Menurut keterangan warga saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan. SPBU yang berlokasi di jalan mangadu Kecamatan mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan diduga belum menggunakan pelayanan barcode, ini membuat para tengkulak leluasa bolak balik untuk menguras BBM untuk dijual pada pengecer.
PT. Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen Plastik tanpa adanya rekomendasi dari pihak terkait, sarat dan ketentuan yang sudah di atur oleh Pertamina dengan alasan apapun. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di bawah naungan PT. Pertamina.
Larangan tersebut mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ( MIGAS) Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.
Bebasnya pengisian BBM jenis minyak Solar memakai jerigen ini, PT Pertamina (Persero) dan Aparat penegak hukum ( APH ) wilayah hukum Kabupaten Takalar diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU tersebut, karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis solar ke jerigen tersebut menjadi ladang bisnis beberapa segelintir orang saja.
Pak Lukman selaku operator atau pengawas saat di konfirmasi terkait penjualan memakai Jerigen plastik menjawab , langsung tanya warga setempat saja Mass, sampai detik ini kegiatan pengangsu masih terlihat aman aman saja tanpa ada teguran dari Pengawas Pertamina,” Ucapnya.