GOWA, SULAWESI SELATAN — Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum meminta perhatian segera terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol di Desa Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Minggu (10 Agustus 2025).
Menurut seorang perwakilan koalisi, maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut, telah menimbulkan keresahan masyarakat yang signifikan, dan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban umum,” Jelasnya
Lanjut, kami juga mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas guna menjaga situasi kondusif,” demikian pernyataan tertulis koalisi.
Kekhawatiran koalisi ini sangat didukung oleh warga setempat, sebagaimana dilaporkan pada 8 Oktober 2025, seorang warga anonim membenarkan masalah yang terus berlanjut. “Ya, Pak, memang benar ada penjualan minuman beralkohol di Desa Kalaserena kecamatan Bontonompo, tepat di perbatasan Kabupaten Gowa dan Takalar.”
Warga tersebut lebih lanjut merinci bahwa operasi ilegal ini seringkali beroperasi secara gelap. “Setiap malam, Pak, toko-toko ini buka, menyamar sebagai penjual ‘campuran bahan’, tetapi sebenarnya mereka menjual minuman keras. Mereka sudah beroperasi cukup lama. Penjualnya sering dipanggil ‘Dg Dia’,” ungkap sumber anonim itu.
Selain mendesak penegakan hukum, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Koalisi telah mengeluarkan peringatan keras kepada Kapolres setempat, menuntut tindakan tegas atas laporan yang beredar, mereka menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan yang tepat, mereka akan mengorganisir demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Gowa (Polres Gowa), untuk menuntut evaluasi kinerja Kapolsek Bontonompo selama masa jabatannya.

