Takalar, SulSel — Pembangunan paving block di lingkungan je’nemattallasa kelurahan pattallassang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek yang tampak dikerjakan dengan dana Negara ini disinyalir tidak memenuhi aturan dasar transparansi karena tidak memiliki papan informasi kegiatan sejak awal pengerjaan.
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh pemuda sekitar dan awak media pada Jum’at (31/10/2025) menemukan bahwa di lokasi proyek, tidak tampak papan proyek yang semestinya menjadi tanda resmi pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBD maupun APBN, diwajibkan untuk mencantumkan informasi proyek agar publik dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.
Salah seorang pekerja di lokasi saat ditemui membenarkan, bahwa sejak proyek dimulai tidak pernah ada papan informasi terpasang di sekitar area kerja.
“Dari awal kami mulai kerja, memang tidak ada papan informasi yang dipasang. Kami hanya tahu ini proyek paving, Milik pak dewan dapil I dari partai nasdem tapi soal nilai anggaranx, kami tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dikelola dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
Wahyu, salahsatu pemuda sekitarnya mengaku tidak mengetahui dari mana dana proyek berasal.
Mereka hanya melihat pekerjaan berlangsung selama beberapa hari tanpa sosialisasi atau informasi resmi.
“Kami kira itu program kelurahan, tapi tidak ada papan kegiatan, jadi kami juga tidak tahu siapa yang kerja dan berapa anggarannya,” ujar salah satu pemuda pattallassang
Lanjut tidak adanya papan proyek dalam pelaksanaan kegiatan publik merupakan bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas dan dapat mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan anggaran.
“Papan proyek itu bukan formalitas, tapi simbol keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika itu tidak ada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
Kami juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan Aparat penegak hukum kabupaten takalar menjadi faktor utama munculnya praktik seperti ini.
Padahal, masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan di lingkungannya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera menelusuri proyek ini, untuk memastikan apakah ada pelanggaran prosedural maupun dugaan penyelewengan dana,” tambahnya.


