Makassar, Sulawesi Selatan — Seorang pelaku kejahatan seksual sesama jenis (sodomi) di makassar hingga kini belum berhasil ditangkap oleh satuan Polrestabes Makassar, meskipun laporan telah ditayangkan beberapa hari yang lalu. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi keluarga korban yang berharap penanganan cepat dari pihak kepolisian. Senin (21 Juli 2025).
Lambatnya penanganan kasus ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam melindungi kelompok rentan, Masyarakat menuntut transparansi dan langkah konkret dari Polrestabes Makassar untuk mengungkap tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke meja hijau.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Indah, di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Salon Fany”, di Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia pergi untuk memotong rambut bersama temannya di Salon Fany, tanpa diduga pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam dan memaksa korban untuk membuka celana dan baju, setelah itu pelaku melakukan sodomi dengan memasukkan alat kelaminnya ke anus korban, perbuatan bejat ini, menurut pengakuan korban, telah dilakukan sebanyak dua kali.
Mardiana orang tua korban, menyatakan kekecewaannya yang sangat besar terhadap pelayanan di Polrestabes Makassar, ia beranggapan bahwa seharusnya ketika sebuah laporan dibuat, polisi harus lebih cepat dalam mengamankan pelaku, terlebih lagi saya telah membawa dan memperlihatkan bukti-bukti yang jelas.
“Seharusnya ketika kami membuat laporan, polisi harus lebih cepat mengamankan dulu pelaku, apa lagi kami sudah membawa atau menampilkan bukti yang jelas seperti video saat pelaku melakukan aksi bejatnya ke anak kami,” ujar orang tua korban dengan nada kecewa. “Saya sebagai orang tua sangat kecewa melapor di Polrestabes Makassar, sudah beberapa hari laporan saya tapi pelaku belum ditangkap,” tambahnya.
Mardiana juga mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa pelaku kemungkinan besar sudah melarikan diri dari Makassar. Kekhawatiran ini muncul karena banyak tetangga, dan teman-teman pelaku yang sudah mengetahui bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar, ini tandanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menghilang.
Kasus ini menggambarkan harapan masyarakat akan respon cepat dari aparat penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penanganan segera, untuk melindungi korban dan mencegah pelaku melarikan diri.
Mardiana kini hanya bisa berharap, agar penyidik Polrestabes Makassar segera bertindak untuk menangkap pelaku, dan menjamin keadilan bagi anaknya.
Hingga berita ini tayang belum ada hasil konfirmasi dari penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar

