Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

April 22, 2026

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Ngeri, Disdik Sulsel Bangun Proyek Rp. 11,8 M di Atas Lahan Bermasalah
Hukrim

Ngeri, Disdik Sulsel Bangun Proyek Rp. 11,8 M di Atas Lahan Bermasalah

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 10, 2026Tidak ada komentar11 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Proyek pembangunan ruang praktik teknik kendaraan bagi siswa SMK yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan kini berada dalam sorotan tajam.

Program yang diklaim sebagai penguatan pendidikan vokasi tersebut, justru memunculkan dugaan kuat pelanggaran administrasi, pengelolaan anggaran yang tidak cermat, hingga potensi masalah hukum serius karena dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Paket pekerjaan “Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan” ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 11,892.315.791 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025.

Proyek tersebut dilaksanakan di Kota Makassar oleh CV The Rakhmat Synergy dengan pengawasan PT Galaksi Prima Consultant di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Ngeri, Disdik Sulsel Bangun Proyek Rp. 11,8 M di Atas Lahan Bermasalah

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman menegaskan, sejak awal pelaksanaan proyek telah menunjukkan indikasi persoalan serius. Salah satu yang disorot, adalah ketidaksesuaian antara masa kontrak dan capaian fisik di lapangan.

“Pada saat masa kontrak berakhir, progres pekerjaan, diduga masih berada pada kisaran 60 persen. Namun pekerjaan tetap berjalan dengan dalih penambahan waktu. Ini patut dipertanyakan karena perpanjangan waktu tidak boleh diberikan secara otomatis,” kata Ruslan kepada awak media, Senin (9/2/26).

Menurutnya, pemberian addendum harus didasarkan pada evaluasi teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika progres masih jauh dari target, maka penambahan waktu justru mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengendalian proyek.

“Kalau perpanjangan waktu diberikan, tanpa dasar yang transparan, itu bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penyimpangan administrasi yang berpotensi pidana,” tegasnya.

Ruslan juga menyoroti dugaan pembayaran penuh atas pengadaan peralatan bengkel, sementara di lapangan peralatan tersebut disebut masih dalam tahap pemasangan. Ia menilai praktik tersebut sangat berisiko dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

“Pembayaran 100 persen seharusnya hanya dilakukan jika pekerjaan dan pengadaan telah selesai sepenuhnya. Jika barang masih dipasang tetapi pembayaran sudah lunas, maka patut diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, tak kalah serius berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan LSM PERAK Indonesia, proyek ini juga diduga dibangun di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar. Fakta adanya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Makassar bersama para pihak yang berperkara menunjukkan bahwa objek tersebut masih menjadi sengketa aktif, Jumat (06/02/2026).

“Dalam kondisi objek masih disengketakan dan telah dilakukan pemeriksaan setempat, secara hukum berlaku prinsip status quo. Artinya, tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang mengubah kondisi fisik lahan,” jelas Adiarsa MJ, SH, MH Ketua LSM PERAK Indonesia.

Ia menilai, tetap dilaksanakannya pembangunan di atas lahan sengketa merupakan bentuk pengabaian terhadap asas kepastian hukum. Secara perdata, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dari sisi administrasi pemerintahan, hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat publik dilakukan secara cermat dan berdasarkan dasar hukum yang sah.

“Penggunaan anggaran negara pada objek yang status hukumnya belum jelas adalah bentuk pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Jika nantinya lahan tersebut diputus bukan milik atau tidak sah digunakan pemerintah, maka potensi kerugian negara tidak bisa dihindari,” katanya.

Adiarsa menegaskan, seharusnya proyek tersebut dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mendesak agar aparat pengawas internal dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan sekolah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan keuangan negara, dan tanggung jawab pejabat publik,” pungkasnya.

PERAK dan L-Kompleks sudah menyiapkan upaya hukum terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan kontraktor belum memberikan tanggapan resmi. Atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek, maupun penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tersebut. (*)

 

Laporan : Darman Rahman
Ngeri Disdik Sulsel Bangun Proyek Rp. 11.8 M di Atas Lahan Bermasalah
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Pendidikan

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

By Kilas AdminApril 22, 20262

Takalar SulSel — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Izin Operasional (Ijop)…

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.