Kilasjurnalis.com Makassar — Permasalahan komplain konsumen di Makassar terhadap jasa pengiriman oleh pihak JNE belum selesai. Dimana Costumer bernama Rizal merasa sangat dirugikan dalam kejadian tersebut.
Kuasa Hukum dari Costumer Rizal, Abd. Kadir, SH mengatakan peristiwa tersebut membuat kliennya dirugikan.
“Kliennya mengirimkan surat ke Jakarta pada 28 Maret 2024 Jam 16.00 dengan nomor pelanggan 10973800. Dimana surat tersebut sangat penting dan urgent bagi kliennya,” ungkap Kadir saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/5/24).
Lanjut Kadir, dalam kejadian ini kliennya sangat dirugikan baik dampak dari surat atau paket yang belum sampai ke tujuan tersebut dengan waktu yang ditentukan, belum lagi kerugian finansial, tenaga dan pikiran sampai hari ini memikirkan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi.
“Kami minta pihak JNE selain meminta maaf juga mengganti atau mengkompensasi kerugian kliennya,” terangnya.
Kadir melalui firma hukumnya Lontara Mataallo Law Firm akan mensomasi pihak JNE.
“Kami sudah siapkan somasi untuk dilayangkan dan tentunya ada pertanggungjawaban dari pihak JNE,” jelasnya.
Kembali menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Sadikul Fajrin Dg Pabe’ mengatakan, JNE yang bergerak di bidang jasa pengiriman tentunya tidak profesional dan menyalahi undang-undang perlindungan konsumen.
“Masyarakat bisa mengadukan ini baik ke penegak hukum maupun instansi yang berwenang menindaki,” terang pria yang akrab disapa Dg Pabe’ ini.
Dg. Pabe’ juga mengingatkan pihak JNE jika ada sanksi sosial dari masyarakat yang lebih berat.
“Jangan sampai perusahaan anda kehilangan trust di masyarakat bisa tutup itu JNE. Bayangkan kalau masyarakat se-Indonesia sudah tidak percaya dengan JNE dan tidak mau lagi menggunakan jasanya yah bisa tutup anda,” tegasnya.
Dg Pabe’ juga mendesak pihak JNE melakukan permintaan maaf secara terbuka, karena bukan cuma Rizal baru kali ini melakukan komplain.
“Sudah ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan kami melihat historinya ternyata bukan satu atau dua kali JNE lakukan hal tersebut,” bebernya.
Lanjut Dg Pabe’, berarti pihak JNE harus minta maaf secara terbuka ke penegak hukum yah jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya lagi jasa anda.
“Kami juga mensupport pihak korban Rizal lewat kuasa hukumnya untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang diterimanya,” ucapnya.
Sementara itu, pihak JNE yang dihubungi mengatakan, tetap menangani secara prosedur atau SOP tergantung cashnya masing-masing.
“Untuk pengaduannya sudah kami terima sudah kami fu & paketnya sudah diterima hari minggu kemarin dan ditarik di pos alamat kantornya, untuk keterlambatannya sudah saya jelaskan via wa/telpon ke Pak Risalnya sekaligus permintaan maaf, kalaupun ada kerugian yang disampaikan bapak kemarin kami proses sesuai SOP, kami bisa proses pengembalian ongkos kirim seperti itu pak,” jawab Rusmal selaku Head Customer Service untuk bagian kompalin dan pengaduan saat dikonfirmasi, Selasa (07/05/2024). (**)