TAKALAR, SULSEL — Aliansi Mahasiswa Takalar menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 31 Juli 2025, di depan Markas Kepolisian Resor Takalar (Polres Kab. Takalar).
Demonstrasi ini dipicu oleh dugaan adanya pungutan liar (pungli), dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar, mahasiswa dengan tegas menuntut pencopotan Kepala Satuan Lalu Lintas segera.
Keluhan utama para mahasiswa berpusat pada dugaan pungutan liar yang dikenakan selama pemrosesan SIM, yang menurut mereka merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Fatur, yang bertindak sebagai jenderal lapangan untuk protes tersebut, menyuarakan kemarahan para mahasiswa. “Dugaan pungli dalam pemrosesan dan penerbitan SIM di Satuan Lalu Lintas polres Takalar mencoreng citra institusi kepolisian, dan sama sekali tidak mencerminkan motto [Presisi, Prediktabilitas, Tanggung Jawab, Transparansi, kredo kepolisian nasional],” tegas Fatur. “Segala bentuk pungli harus diberantas karena tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga merugikan masyarakat.
Senada dengan itu, Udding, koordinator protes lainnya, menekankan bahwa Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Takalar harus dievaluasi, karena gagal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang bertentangan dengan slogan ‘Presisi’. “Pugli ini menunjukkan pelayanan yang buruk dan bertentangan dengan Presisi, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Takalar,” tambahnya.
Aliansi mahasiswa memperingatkan bahwa demonstrasi ini hanyalah langkah awal.
Lanjut, Jendral lapangan menyatakan bahwa “volume kedua” protes akan digelar di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda SulSel). Eskalasi ini bertujuan untuk menarik perhatian khusus terhadap masalah ini, memastikan bahwa praktik pungli di Kepolisian Resor Takalar diusut tuntas dan diberantas, serta agar Kasat Lantas benar-benar dicopot dari jabatannya.
Sikap tegas para mahasiswa tersebut menggarisbawahi komitmen mereka, untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya yang menyangkut pelayanan publik.


