Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati 
Hukrim

LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati 

Kilas AdminBy Kilas AdminApril 20, 2025Updated:April 20, 2025Tidak ada komentar9 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota
Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan sedikit pun ruang toleransi dalam memberikan nantinya tuntutan kepada tiga terdakwa kasus memproduksi dan mengedarkan skincare diduga bermerkuri yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

“Menurut kami ini merupakan kejahatan kemanusian dan tidak boleh ditoleransi, beberapa banyak wajah-wajah perempuan Sulsel terancam rusak parah karena dengan mengkonsumsi produk-produk skincare berbahaya ini. Jadi kami desak JPU memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa,” tegas Direktur LAKSUS, Ansar, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Ansar menyebutkan, alasan lainnya sehingga JPU patut memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa di mana merkuri merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menimbulkan kerusakan serius pada kesehatan konsumen, seperti kanker kulit dan kanker payudara akibat penggunaan jangka panjang.

Produk skincare bermerkuri, juga kata dia, jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya materiil tetapi juga immateriil, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ansar.

Tuntutan yang tidak maksimal, kata dia, dapat dianggap tidak sesuai dengan bahaya yang ditimbulkan, sehingga jaksa menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.

“Tuntutan maksimal bertujuan menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen serta mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat,” ujar Ansar.

Laksus : Terdakwa Kasus Skincare Merkuri Mira Hayati, Tidak Pantas Jadi Tahanan Kota ????? 

Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah dengan Jaminkan Uang

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan penetapan peralihan tahanan Mira Hayati, salah seorang terdakwa kasus peredaran kosmetik atau produk skincare yang mengandung bahan berbahaya atau disebut merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan peralihan penahanan terhadap Bos Skincare atau tepatnya sebagai Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

“Bukan penangguhan yah, tapi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena alasan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya,” jelas Sibali.

Yang bertindak sebagai penjamin pengalihan status penahanannya, lanjut Sibali, yakni keluarganya tepatnya suaminya bersama dengan pengacaranya.

Sibali pun tak menampik jika dalam pengalihan penahanan Mira Hayati tersebut, juga terdapat jaminan berupa uang. Hanya saja, ia tak bisa menerangkan secara detil mengenai jumlah uang yang dititipkan oleh Mira Hayati ke Pengadilan sebagai jaminan pengalihan penahanannya.

“Tentunya dalam hal itu memang ada jaminan berupa uang tapi nilai uangnya saya tidak bisa kasih tahu karena sensitif, etika gitu,” tutur Sibali.

Ia mengungkapkan, uang jaminan yang dimaksud itu bukan merupakan uang ‘mati’. Namun nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional jika nantinya Mira Hayati melarikan diri.

“Itu bukan uang mati yah, itu akan dipakai bilakala seorang yang pengalihan penahanan itu melarikan diri, itu dipakai untuk biaya operasional dan kalau pengalihan penahanannya sudah selesai dan tuntas maka dia bisa meminta kembali itu uangnya. Jadi bukan Pengadilan yang ambil tapi bisa diambil kembali,” ungkap Sibali.

Dia pun berharap Mira Hayati untuk tidak mencoba melanggar status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim kepadanya.

“Jadi status tahanan rumah itu artinya dia tidak bisa keluar-keluar rumah, bahwa mau beraktifitas atau bermain-main di luar rumah itu tidak bisa,” ujar Sibali.

Terpisah, Kasubsi Adper Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah itu didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi begitu, Rutan Makassar dalam hal ini juga hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar,” singkat Ahmad.

Diketahui, Mira Hayati merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan skincare bermerkuri.

Dalam berkas dakwaan JPU, ia dakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas perbuatannya itu, ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.5 miliar.

 

Laporan : Usman 
LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Tambang Galian C di Kecamatan Polut Makin Meresahkan, Aktivis Takalar Tangkap dan Adili

Mei 15, 2025

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Hukrim

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

By Kilas AdminMei 20, 202513

Takalar, Sulawesi Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan ’ Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar,…

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025

Parkiran Hingga Lapak PK5 Emmy Saelan Memberi Retribusi PAD Kota Makassar

Mei 17, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Koperasi Unit Desa KUD Harapan, Di Demo Mahasiswa Dan Masyarakat

Mei 20, 2025

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan, Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

Mei 19, 2025

Personel Satnarkoba Polres Gowa Gelar Kegiatan Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak Kepada Tahanan Narkoba

Mei 17, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024688

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025544

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024479
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.