Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjemput Bulan Penuh Ampunan, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Sucikan Hati di Ramadhan 1447 H

Februari 18, 2026

Ratusan Personel Polres Maros Siap Amankan Sholat Tarawih Sepanjang Ramadan

Februari 18, 2026

Isu Sensitif Viral di Media Sosial, Asisten Bantah Klaim: Sorotan pada Kekuatan Disinformasi

Februari 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Lahan Masih Kisruh, Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan
Hukrim

Lahan Masih Kisruh, Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan

By Juni 28, 2024Tidak ada komentar10 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Lahan Gran Eterno yang ditunjuk sebagai lokasi proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar masih dalam kisruh panjang. Karenanya, Pemkot Makassar diminta membatalkan seluruh proses kontrak.

“Yang ditunjuk ini lahan bermasalah (Gran Eterno). Artinya seluruh proses kontrak juga cacat secara administratif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ansar, sebaiknya kontrak dibatalkan. Jika proses ini tetap dipaksakan, sama halnya telah menabrak norma hukum.

“Dan itu pasti akan berimplikasi hukum. Bukan saja investor, Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika kontrak proyek PSEL tetap berlanjut. Ia juga menilai, ada proses yang dipaksakan dari awal.

Menurut Ansar, proses itu terjadi karena terindikasi adanya deal-deal di bawah tangan. Kata dia, di sinilah berpotensi terjadi pelanggaran kontrak.

Pemilik Lahan Layangkan Keberatan

Salah seorang pemilik lahan di Gran Eterno, Herman Budianto kembali mengambil langkah hukum taktis dalam rangka mengejar hak-haknya atas lahan yang sampai saat ini masih terabaikan.

Kali ini, Herman Budianto melayangkan keberatan administrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno.

Menurut dia, surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.

“Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut,” ujar Herman.

Menurut Herman, salah satu poin alasan keberatan itu dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitas dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalan AUPB. Padahal, kata Herman, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertpikiat Gran Eterno tersebut.

“Pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengan bersama kami dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan tersebut begitu manis untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan PSEL,” imbuh Herman.

Herman mengatakan, pihaknya khawatir bila polemik mengenai lahan Gran Eterno itu akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak hingga merugikan pihak-pihak terkait. Itu sebabnya, kata dia, masalah tersebut didiskusikan secara baik-baik oleh pihak proyek PSEL, pihak pemerintah, investor, dan semua pihak yang menerima dampak langsung atas keberadaan proyek yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut.

“Jangan sampai kelak proyek PSEL akan diangap hanya karena mengejar deadline sehingga melibas dan mengorbankan hak-hak warga khususnya pemilik lahan dan warga sekitar,” imbuh Herman.

Lebih jauh Herman menjelaskan, bahwa awalnya lahan Gran Eterni digunakan oleh PT Kijang Perdana sebagai show room sekaligus sebagai tempat produksi furniture. PT Kijang Perdana kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI), dengan menjaminkan aset pribadi dari Herman Budianto yaitu lahan Gran Eterno.

Menurut Herman, belakangan PT Kijang Perdana kemudian dinyatakan pailit. Tapi, kata dia, meski dibekali sertipikat hak tanggungan, akan tetapi ternyata lahan Gran Eterno belum pernah diserahterimakan sebagai aset PT Kijang Perana oleh pemiliknya termasuk Herman Budianto, sehingga menimbulkan kisruh sampai saat ini.

Herman Disarankan Laporkan BNI dan Kurator

Direktur Laksus Muhammad Ansar menyarankan pemilik lahan, Herman melakukan pelaporan dan pengaduan ke OJK terkait tindakan Bank BNI dan kurator yang tidak sesuai prosedur. Kedua, yang bersangkutan juga bisa melakukan gugatan perdata ke PTUN terkait pembatalan keputusan cessie BNI.

“Laporkan ke Kejaksaan tinggi sulsel terkait dugaan proses balik nama sertikat dari PT. MEGAH UTAMA ENERGI ke PT. KAWASAN HIJAU INDUSTRI yg melanggar hukum,” ucap Ansar.

Proses penyerahan cessie ke PT. Megah Utama Energi dilakukan pada 16 April 2004, pada saat yang sama di keluarkan roya dari Bank BNI, sorenya di lakukan AJB dari PT MUE ke PT. KHI melalui notaris Lieke Tunggal. Setelah itu, 17 April sudah terbit balik nama sertifikat ke atas nama PT KHI.

Atas proses yang terjadi ini, dipastikan terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum, yaitu kelalaian notaris atas AJB tersebut tanpa melengkapi dokumen RUPS dari PT. MEU atas penjualan aset ke PT. KHI, juga tanpa bukti pembayaran pajak transaksi PPN di karenakan AJB ini terjadi antara badan usaha dengan badan usaha, wajib ada PPN dan BA RUPS.

“Jadi dipastikan terjadi pelanggaran prosedur atas proses balik nama karena tanpa melalui pembayaran pajak daerah maupun PPH penjual yang mana hal ini wajib ditetapkan oleh Bapenda sebelum dilakukan balik nama di BPN,” jelasnya.

 

Sumber : Muhammad Ansar
Laporan : Darman Rahman
Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan Lahan Masih Kisruh
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Berita

Menjemput Bulan Penuh Ampunan, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Sucikan Hati di Ramadhan 1447 H

By Kilas AdminFebruari 18, 20262

Gowa SulSel — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala Kepolisian Resor Gowa,…

Ratusan Personel Polres Maros Siap Amankan Sholat Tarawih Sepanjang Ramadan

Februari 18, 2026

Isu Sensitif Viral di Media Sosial, Asisten Bantah Klaim: Sorotan pada Kekuatan Disinformasi

Februari 17, 2026

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.