Takalar, Sulawesi Selatan — Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan ’ Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Galesong Utara., Pasalnya, KUD Harapan Galut yang beralamat di Desa Bontolanra ,Dusun Kunjungmae, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tersebut mengatasnamakan hak pakai dan hak sewa dimana H. Abd Samad Dg Nanring selaku ketua KUD Harapan mengkuasai lokasi dengan modus mengatas namakan Koperasi Unit Desa ( KUD) dengan luas lokasi 20 Are, Nomor Kohir : 2381 CI dan Nomor Persil :77.b.lV . Atas nama Mina bin Birahima.
19/05/2025., SGRD(Serikat Gerakan Rakyat Demokratik), Puluhan Mahasiswa Pemuda Kabupaten Takalar dengan membawa massa dari kalangan masyarakat sekitar dengan jumlah 50 orang ini menggelar aksi unjuk rasa didepan Koperasi KUD Harapan yang berlokasi di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk mengawal kebenaran lokasi KUD Harapan dengan dasar kelengkapan alas hak pendukung si Pemilik lokasi tersebut dimana lokasi tersebut kini di kuasai oleh koperasi KUD Harapan.

Serikat Gerakan Rakyat Demokratik, menurunkan beberapa jendral lapangan untuk Orasi di depan masyarakat dan Polisi yang menjaga ke amana demo tersebut dan ada pun jendral lapangan SGRD yaitu Mursalim , Uddin, Fatur, Akbar dan Rian dengan bergantian Orasi.
Orasi Pemuda Mahasiswa ., SGRD, mempertanyakan apa dasar alas hak atau berkas pendukung Koperasi KUD Harapan didalam menempati lokasi tersebut dimana lokasi tersebut tidak tercatat di aset Kabupaten Takalar dan pihak Bulog Propensi juga mengaku, bahwa lokasi yg di tempati KUD harapan bukan Bulog Propensi yang punya, maka dari pada itu di harapkan agar Koperasi KUD Harapan harus memperlihat kan alas hak nya kalau betul pihak Koperasi KUD Harapan tidak punya kelengkapan Bekas maka kembalikan ke yang berhak atas lokasi/ Tanah tersebut ke pemilik nya ., Ungkap nya .

