Komnas Perlindungan Anak Sulsel Turun Tangan, Kasus Putry Anak Fenny Frans Dikawal

GOWA, SULSEL — Kasus dugaan penghinaan terhadap Putry, anak pengusaha Fenny Frans yang merupakan penyandang disabilitas, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada Selasa (3/11/2026), Komnas Perlindungan Anak Sulsel bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gowa mengunjungi kediaman keluarga Fenny Frans di Kabupaten Gowa.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian, dukungan moral, sekaligus tindak lanjut atas laporan dugaan perundungan dan penghinaan terhadap Putry melalui media sosial.
Rombongan yang hadir dipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sulsel, Rauf Mappatunru. Turut hadir perwakilan UPT PPA Kabupaten Gowa serta Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, S.E., M.A.P.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan memberikan perhatian terhadap kondisi Putry dan keluarganya. Mereka juga menegaskan pentingnya memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Komnas Perlindungan Anak Sulsel menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk penghinaan, diskriminasi, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat.
Fenny Frans menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komnas Perlindungan Anak Siapkan Pendampingan Khusus untuk Putry
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Sulsel, Rauf Mappatunru, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memberikan perhatian sekaligus pendampingan terhadap kasus yang dialami Putry.
“Kami dari Komnas Perlindungan Anak hadir untuk memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus yang dialami oleh adik Putry, seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban penghinaan melalui media sosial,” ujarnya.
Rauf menegaskan, Komnas Perlindungan Anak akan melakukan pemantauan, pengkajian, serta pendampingan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan maupun tindakan yang merendahkan martabat.
Menurutnya, kasus Putry merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan informasi dan analisis awal terhadap konten yang beredar melalui media sosial, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara serius. Salah satunya adalah dugaan tindakan penghinaan terhadap anak melalui platform TikTok,” jelasnya.
Menurut Rauf, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berpotensi menyerang martabat korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anak dan keluarganya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mendalami seluruh unsur perbuatan pihak yang dilaporkan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, penerapan ketentuan hukum harus dilakukan secara tepat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait penggunaan media elektronik sesuai unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Komnas Minta Hak Putry sebagai Anak Penyandang Disabilitas Dilindungi
Rauf juga menyoroti narasi dalam konten media sosial yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, ucapan yang merendahkan, menghina, atau memberikan sebutan tidak pantas kepada seorang anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Terlebih, Putry merupakan anak penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlindungan, penghormatan, dan perlakuan setara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi memperpanjang perundungan dan memperburuk kondisi korban.
“Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak mengabaikan hak-hak korban. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan ketentuan perlindungan khusus yang berlaku bagi anak dan penyandang disabilitas,” tegas Rauf.
Lebih lanjut, Komnas Perlindungan Anak berharap proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum sehingga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Komnas Perlindungan Anak akan terus mendorong upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar setiap anak di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutupnya.
Kasus Putry kini menjadi perhatian publik. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh menjadi sarana untuk merendahkan martabat anak, terlebih anak penyandang disabilitas.



