Makassar, SulSel — Sebuah bayangan kelam obeng Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, BTP Kecamatan Tamalanrea, setelah kejadian penikaman yang merenggut nyawa Malik Angga (30). Kasus tragis ini, yang terjadi pada 3 November lalu, masih menjadi sorotan publik dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta tuntutan keadilan yang kuat.
Fakta Mengerikan dari Hasil Visum
Dr. Budiman S, S.Pd, SH, seorang Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, mengungkapkan detail mengerikan dari hasil visum rumah sakit. Malik Angga tewas dengan 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik . Luka-luka brutal tersebut tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban, menunjukkan betapa parahnya serangan yang ia alami.
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, ketika Malik Angga dan pelaku, yang diketahui berinisial R, sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir.

Detik-detik Penikaman dan Motif yang Meragukan
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, pelaku R sempat berpamitan untuk membuang air kecil. Namun tak lama kemudian, R kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan tanpa ampun langsung menusuk korban dari arah belakang. Malang tak dapat ditolak, Malik Angga sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
Pelaku R, yang ternyata adalah tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian. Hal yang mengejutkan, menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat kedekatan.
Lalu, motif apa di balik tindakan keji ini? Dalam pemeriksaan awal, pelaku R mengaku nekat menikam Malik Angga karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Namun, klaim ini patut dipertanyakan. Polisi telah melakukan pengecekan di rumah pelaku dan tidak menemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan tindakan tersebut. Hal ini menimbulkan polusi bahwa motif yang disebutkan pelaku mungkin hanyalah dalih untuk menutupi niat sebenarnya.
Desakan untuk Keadilan: Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Melihat fakta-fakta yang ada, Drs. Budiman S, S.Pd, SH, mendesak pihak penyidik Satreskrim Polsek Tamalanrea agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat. Budiman yakin, ada dugaan kuat tidak merencanakan dalam tindakan penikaman tersebut.
“Dari hasil visum dan keterangan Saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 dan 351 KUHP , bukan hanya 338–351,” tegas Budi. Desakan ini penting agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya yang brutal dan terencana.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan objektif dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga keadilan sejati dapat ditegakkan untuk Malik Angga.
Semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga diri dari tindak kekerasan dan memastikan setiap kejahatan mendapat balasan setimpal di mata hukum.

