Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?
Hukrim

Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

Kilas AdminBy Kilas AdminSeptember 29, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui advokat senior Sulkipani Thamrin menyatakan sikap tegas dalam mendampingi korban penganiayaan, Nuradi, yang menjadi korban pemukulan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara atau pidana percobaan, meski korban mengalami luka serius berupa pipi bengkak serta siku berdarah.

Dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Sungguminasa, dua terdakwa, yakni Loba Dg. Rani dan anaknya Muh. Syahrul Dg. Buang bin Loba, awalnya dijerat pasal berlapis: Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, saat tuntutan dibacakan, JPU hanya menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), sehingga pasal yang lebih berat justru hilang.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan. Adv. Sulkipani menilai sikap JPU sangat merugikan korban dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Kami menduga ada ketidakseriusan JPU dalam menuntut perkara ini. Pasal yang sejak awal jelas-jelas disangkakan tiba-tiba hilang, padahal korban mengalami luka nyata dan serius. Ini bukan sekadar luka ringan. Kejadian seperti ini bisa membuat masyarakat kecil semakin tidak percaya pada hukum,” tegas Sulkipani di Gowa, Senin (29/9/2025).

Atas dugaan penyimpangan tersebut, FAMI melalui Adv. Sulkipani resmi melaporkan JPU ke Jaksa Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan juga ke Komisi Kejaksaan RI.

“Kami tidak hanya mendampingi korban, tapi juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya. Laporan ini adalah bentuk koreksi agar institusi kejaksaan tetap bersih dan dipercaya rakyat,” ujarnya.

Adv. Sulkipani menegaskan, FAMI hadir bukan sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga memperjuangkan suara masyarakat kecil yang seringkali tidak didengar.

“FAMI tidak akan pernah membiarkan rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat yang paling tinggi, bahkan hingga Presiden sekalipun mendengar langsung jeritan korban,” tutur Sulkipani.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara, baik rakyat kecil maupun pejabat, harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Selain melaporkan JPU ke pusat, Adv. Sulkipani juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi internal atas penanganan kasus ini.

“Jika memang benar ada pasal yang dihilangkan, maka ini adalah preseden buruk bagi dunia peradilan. Kami juga akan bersurat kepada Mahkamah Agung agar pengawasan terhadap hakim dan jaksa diperketat,” tegasnya.

Keluarga korban sendiri menyambut baik dukungan hukum dari FAMI. Mereka berharap suara kecil mereka kini bisa lebih didengar oleh institusi hukum.

“Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya ingin keadilan. Dengan adanya bantuan dari FAMI, kami merasa tidak sendirian lagi,” ucap Syukur Jafar, paman korban.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena luka yang dialami korban, tetapi juga karena adanya dugaan pasal yang “hilang” dalam proses penuntutan. Adv. Sulkipani Thamrin memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

“Hukum adalah pelindung bagi semua, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecilpungkasnya,  jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka negara ini sedang dalam bahaya,” pungkasnya.

 

Laporan : Haeruddin Nompo
Ada Apa JPU..? Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

Januari 16, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Hukrim

Polantas di Sebatik Kembali Ancam Keselamatan Masyarakat

By Kilas AdminJanuari 16, 20262

Sebatik Kalimantan Utara — Praktik kejar-kejaran yang dilakukan oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di…

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.