Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

*Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir*

September 30, 2025

15 Napi Lapas Kelas IIB Nabire Kabur, Kapolres Melakukan Pengejaran Besar-besaran 

September 29, 2025

Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

September 29, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?
Hukrim

Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

Kilas AdminBy Kilas AdminSeptember 29, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui advokat senior Sulkipani Thamrin menyatakan sikap tegas dalam mendampingi korban penganiayaan, Nuradi, yang menjadi korban pemukulan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara atau pidana percobaan, meski korban mengalami luka serius berupa pipi bengkak serta siku berdarah.

Dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Sungguminasa, dua terdakwa, yakni Loba Dg. Rani dan anaknya Muh. Syahrul Dg. Buang bin Loba, awalnya dijerat pasal berlapis: Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, saat tuntutan dibacakan, JPU hanya menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), sehingga pasal yang lebih berat justru hilang.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan. Adv. Sulkipani menilai sikap JPU sangat merugikan korban dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Kami menduga ada ketidakseriusan JPU dalam menuntut perkara ini. Pasal yang sejak awal jelas-jelas disangkakan tiba-tiba hilang, padahal korban mengalami luka nyata dan serius. Ini bukan sekadar luka ringan. Kejadian seperti ini bisa membuat masyarakat kecil semakin tidak percaya pada hukum,” tegas Sulkipani di Gowa, Senin (29/9/2025).

Atas dugaan penyimpangan tersebut, FAMI melalui Adv. Sulkipani resmi melaporkan JPU ke Jaksa Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan juga ke Komisi Kejaksaan RI.

“Kami tidak hanya mendampingi korban, tapi juga memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya. Laporan ini adalah bentuk koreksi agar institusi kejaksaan tetap bersih dan dipercaya rakyat,” ujarnya.

Adv. Sulkipani menegaskan, FAMI hadir bukan sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga memperjuangkan suara masyarakat kecil yang seringkali tidak didengar.

“FAMI tidak akan pernah membiarkan rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat yang paling tinggi, bahkan hingga Presiden sekalipun mendengar langsung jeritan korban,” tutur Sulkipani.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua warga negara, baik rakyat kecil maupun pejabat, harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Selain melaporkan JPU ke pusat, Adv. Sulkipani juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi internal atas penanganan kasus ini.

“Jika memang benar ada pasal yang dihilangkan, maka ini adalah preseden buruk bagi dunia peradilan. Kami juga akan bersurat kepada Mahkamah Agung agar pengawasan terhadap hakim dan jaksa diperketat,” tegasnya.

Keluarga korban sendiri menyambut baik dukungan hukum dari FAMI. Mereka berharap suara kecil mereka kini bisa lebih didengar oleh institusi hukum.

“Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya ingin keadilan. Dengan adanya bantuan dari FAMI, kami merasa tidak sendirian lagi,” ucap Syukur Jafar, paman korban.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena luka yang dialami korban, tetapi juga karena adanya dugaan pasal yang “hilang” dalam proses penuntutan. Adv. Sulkipani Thamrin memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

“Hukum adalah pelindung bagi semua, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecilpungkasnya,  jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka negara ini sedang dalam bahaya,” pungkasnya.

 

Laporan : Haeruddin Nompo
Ada Apa JPU..? Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

15 Napi Lapas Kelas IIB Nabire Kabur, Kapolres Melakukan Pengejaran Besar-besaran 

September 29, 2025

Diduga SPBU 74.922.47 Panaikang Bekerjasama  Dengan Mafia Solar Yang Berinisial NG 

September 29, 2025

Tawuran Wilkum Polsek Tallo Tak Kunjung Redah, Tak Ada Satupun Polisi Berada Di Lokasi

September 23, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
Berita

*Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir*

By Kilas AdminSeptember 30, 20252

Makassar, Sulawesi Selatan — Misteri surat rekomendasi penutupan/ penyegelan PT Primafood internasional terkesan dianulir oleh…

15 Napi Lapas Kelas IIB Nabire Kabur, Kapolres Melakukan Pengejaran Besar-besaran 

September 29, 2025

Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

September 29, 2025

Diduga SPBU 74.922.47 Panaikang Bekerjasama  Dengan Mafia Solar Yang Berinisial NG 

September 29, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

*Siapa Sosok di Balik PT. Primafood Internasional Hingga Surat Rekom Penyegelan DPRD MKS Diduga Dianulir*

September 30, 2025

15 Napi Lapas Kelas IIB Nabire Kabur, Kapolres Melakukan Pengejaran Besar-besaran 

September 29, 2025

Kasus Pengeroyokan di Gowa Hanya di tuntut 6 bulan, keluarga Korban kecewa Kami Butuh Keadilan, Ada Apa JPU..?

September 29, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.