Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda ยป Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Hukrim

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kilas AdminBy Kilas AdminMaret 4, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Putri (29), warga Jalan Abd. Dg Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, melaporkan mantan pacarnya berinisial WD ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Adyaksa Lrg. 5, Panakukang. Putri menjelaskan bahwa awalnya ia menolak ajakan mantan pacarnya untuk berbelanja baju karena sudah tidak menjalin hubungan lagi. Namun karena sering dihubungi, Putri kemudian menemui mantan pacarnya yang ternyata malah menganiaya dan menyekapnya. Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata kanan, bahkan bajunya nyaris robek sampai ke dada.

“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar Putri, Selasa (3/3/2026), dengan wajah sedih.

Putri kemudian melapor ke Polrestabes Makassar dan telah mendapatkan Tanda Bukti Lapor (STLB/451/II/2026/SPKT). Pihak kepolisian telah memanggil Putri untuk melengkapi keterangan saksi-saksi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sementara itu, Harmoko HJM, anggota LBH Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mengecam keras kekerasan terhadap perempuan dan mendukung langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini. Harmoko mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan KUHP Baru (UU 1/2023) dan UU TPKS (12/2022) menjadi landasan hukum utama baru terhadap kekerasan perempuan. Pasal 454 KUHP Baru memidana membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat/kekerasan (ancaman hingga 9 tahun). UU TPKS mengatur penanganan komprehensif, melarang mediasi di luar pengadilan, dan menegaskan persetujuan korban, memperkuat perlindungan.

Hingga berita ini diterbitkan, korban sudah dimintai keterangan, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.

 

Laporan : Arif
Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

Juli 25, 2026

Resmob Polres Bone Bekuk Pencuri Mesin Penggiling

Juli 16, 2026

PB HIPERMATA Desak APH Usut Dugaan Timbunan Ilegal Proyek Azazil Bakery

Juli 16, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Hukrim

Tambang Tanpa IUP Milik Dg. Ranka & Hamdan Dg. Nuntung, DPP LKKN Desak Kanit Tipidter Polresta Gowa Dicopot

By Kilas AdminJuli 25, 2026373

GOWA — Maraknya aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi membentang di perbatasan Kecamatan Pallangga…

Keluarga Korban Desak Polres Jeneponto Segera Tangkap Pelaku

Juli 24, 2026

Tangani Penipuan Arisan Online Lintas Provinsi, Polisi: Tak Ada yang Bisa Lari dari Jerat Hukum

Juli 24, 2026

Operator Tewas Tertimbun, Legalitas Tambang Bone Diduga Ilegal

Juli 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.