Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Hukrim

Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Kilas AdminBy Kilas AdminMaret 4, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Putri (29), warga Jalan Abd. Dg Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, melaporkan mantan pacarnya berinisial WD ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya.

Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Adyaksa Lrg. 5, Panakukang. Putri menjelaskan bahwa awalnya ia menolak ajakan mantan pacarnya untuk berbelanja baju karena sudah tidak menjalin hubungan lagi. Namun karena sering dihubungi, Putri kemudian menemui mantan pacarnya yang ternyata malah menganiaya dan menyekapnya. Korban mengalami luka memar pada pipi dan mata kanan, bahkan bajunya nyaris robek sampai ke dada.

“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar Putri, Selasa (3/3/2026), dengan wajah sedih.

Putri kemudian melapor ke Polrestabes Makassar dan telah mendapatkan Tanda Bukti Lapor (STLB/451/II/2026/SPKT). Pihak kepolisian telah memanggil Putri untuk melengkapi keterangan saksi-saksi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Sementara itu, Harmoko HJM, anggota LBH Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mengecam keras kekerasan terhadap perempuan dan mendukung langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini. Harmoko mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat dengan KUHP Baru (UU 1/2023) dan UU TPKS (12/2022) menjadi landasan hukum utama baru terhadap kekerasan perempuan. Pasal 454 KUHP Baru memidana membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat/kekerasan (ancaman hingga 9 tahun). UU TPKS mengatur penanganan komprehensif, melarang mediasi di luar pengadilan, dan menegaskan persetujuan korban, memperkuat perlindungan.

Hingga berita ini diterbitkan, korban sudah dimintai keterangan, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.

 

Laporan : Arif
Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Putri di Panakukang Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

By Kilas AdminApril 18, 20261

Makassar SulSel — Gerakan Perlawanan Jalanan (GPJ) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di…

RSUD Syekh Yusuf Gowa Kembali Berulah, The Legend 120 Makassar Layangkan Pernyataan Tegas

April 15, 2026

SPBU Daya Disorot! Dugaan Mafia Solar Pakai Modus Truk Muatan Gabus

April 15, 2026

20 Warga Binaan Rutan Ambon Dikawal Ketat Jalani Sidang di PN Ambon

April 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.