Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » FGD Ormas dan LSM Sebut Skincare Abal-abal Merajalela di Kota Makassar, APH Bersama BPOM Seakan Tutup Mata
Hukrim

FGD Ormas dan LSM Sebut Skincare Abal-abal Merajalela di Kota Makassar, APH Bersama BPOM Seakan Tutup Mata

Kilas AdminBy Kilas AdminNovember 24, 2024Tidak ada komentar24 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Fenomena peredaran kosmetik kecantikan dengan bebas saat ini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat.

Terkait hal ini Forum Merah Putih Indonesia yang terdiri dari gabungan Ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), menorehkan perhatiannya tentang fenomena peredaran skincer yang tidak sesuai prosedur ini dinilai bisa membahayakan masyarakat konsumen sebagai pengguna skincer yang kesehatannya tidak dijamin oleh lembaga penjamin mutu atau tidak melalui uji lab badan pengawasan obat dan makanan atau BPOM, Minggu (24/11/24).

Kegiatan Forum diskusi publik (FGD) yang dilaksanakan oleh Forum Merah Putih membahas tentang maraknya peredaran skincer abal-abal atau skincer tidak resmi menjadi topik dalam pembahasan diskusi yang berlangsung di Jalan Pelita Makassar.

Asrul Arifuddin, SH dan Asruddin Azis, S.Sos yang memandu jalannya diskusi mampu menciptakan suasana sheering pendapat dari sejumlah peserta bersama dengan sejumlah pemateri atau Nara sumber diantaranya, Adiarsa MJ, SE, SH, MH, Muliadi, SH, Ichsan Arifin, SE.

Pemaparan materi “Penegakan Supremasi Hukum dan Skincer Abal-abal”, berlangsung alot, dan dari hasil diskusi ini merumuskan kesimpulan-kesimpulan yang dinilai sangat baik dalam memberi masukan kepada pihak pihak pihak yang berwenang.

Muliadi, SH selaku Pemerhati Skincare dalam pemaparan materinya mengatakan, keberadaan Skincer yang beredar luas berpotensi membahayakan masyarakat konsumen, pasalnya sejumlah produk yang beredar diduga illegal dan mengandung zat Mercuri yang sangat berbahaya.

“Ini membahayakan dan ancaman nyata untuk masyarakat. Penggunaan merkuri dan Hidroquinon sangat fatal tanpa regulasi dan anjuran medis,” jelasnya.

Olehnya itu, Muliadi dalam diskusi tersebut berharap kepada pihak berwenang agar menindak tegas sejumlah oknum pengusaha skincer atau siapapun oknumnya jika melakukan tindakan pelanggaran yang melanggar aturan harus ditindak tegas.

Senada dengan hal tersebut Adiarsa yang juga adalah seorang aktifis LSM dan berprofesi sebagai Advokat juga menyampaikan, dengan tegas tentang fenomena peredaran skincer abal-abal perlu perhatian oleh pihak-pihak berwenang terutama bagi penegak hukum, sehingga tidak terjadi korban di masyarakat atau konsumen. Apapun alasannya menurut Adiarsyah tindakan pelanggaran dalam peredaran skincer illegal harus ditindak tegas dan jangan tebang pilih.

Iapun mengingatkan kepada penegak hukum, ‘jadikanlah hukum sebagai panglima’ dalam menegakkan keadilan.

“Penegakan supremasi hukum adalah upaya untuk menempatkan hukum pada posisi tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu tujuannya untuk menegakkan hukum yang adil, terus yang ditetapkan tersangka cuma 3 dan masih ada 20-an belum ditindaki apakah itu adil?,” tegasnya.

Semantara itu Asrul Arifuddin, SH yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah merupakan kegiatan pra diskusi publik yang rencananya akan dilaksanakan 23 November.

Lanjut Asrul, dari hasil diskusi yang dilaksanakan, dikatakan bahwa kesimpulan yang kita hasilkan dalam diskusi ini akan menjadi dokumen penting bagi Forum Merah Putih, baik dalam hal pelaporan kepada APH, dan nantinya jika seluruh kegiatan diskusi publik yang akan menghadirkan Nara sumber dari sejumlah pihak institusi terkait.

“InshaAllah kita akan membangun komunikasi dan melakukan persuratan kepada beberapa lembaga institusi negara termasuk akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Makssar dan DPRD Provinsi Provinsi Sulsel dan jika memungkinkan RDP ini akan kita lanjutkan DPR-RI,” tutup Asrul Arifuddin. (*)

 

Laporan : Usman
di Kota Makassar APH Bersama BPOM Seakan Tutup Mata FGD Ormas dan LSM Sebut Skincare Abal-abal Merajalela
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.