Kilasjurnalis.com Takalar Sulawesi Selatan —Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menyoroti produk skincare “Maxie” yang diduga mengandung hydroquinone dalam kadar melebihi batas wajar yang dianjurkan dokter. Temuan ini memicu kekhawatiran terhadap potensi bahaya kesehatan bagi pengguna produk tersebut.
Salim, perwakilan dari FRI, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa meskipun produk Maxie telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), proses notifikasi produk di BPOM hanya melibatkan sampel tertentu, bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di pasar. “Ini menjadi celah besar yang berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Salim.
Hydroquinone merupakan bahan aktif yang umum digunakan dalam produk pemutih kulit, namun penggunaannya dibatasi ketat karena efek samping yang serius jika digunakan secara berlebihan, seperti iritasi kulit, kerusakan jangka panjang, hingga risiko kanker kulit.
“FRI mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap produk Maxie. Jika terbukti melanggar, maka penarikan produk dari pasar dan sanksi tegas harus segera dilakukan demi melindungi konsumen,” tambah Salim.
FRI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memeriksa kandungan serta izin edar dari BPOM. Konsumen diharapkan menjadi lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang berpotensi merugikan kesehatan.
Pihak BPOM maupun Maxie belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Hingga saat ini, FRI terus mendorong upaya transparansi dan peningkatan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.