Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Federasi Rakyat Indonesia, Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan, Atasi Polemik Skincare Maxie Di Takalar 
Hukrim

Federasi Rakyat Indonesia, Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan, Atasi Polemik Skincare Maxie Di Takalar 

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 26, 2024Updated:Desember 26, 2024Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar Sulawesi Selatan —Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menyoroti produk skincare “Maxie” yang diduga mengandung hydroquinone dalam kadar melebihi batas wajar yang dianjurkan dokter. Temuan ini memicu kekhawatiran terhadap potensi bahaya kesehatan bagi pengguna produk tersebut.

Salim, perwakilan dari FRI, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa meskipun produk Maxie telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), proses notifikasi produk di BPOM hanya melibatkan sampel tertentu, bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di pasar. “Ini menjadi celah besar yang berpotensi membahayakan konsumen,” ujar Salim.

Hydroquinone merupakan bahan aktif yang umum digunakan dalam produk pemutih kulit, namun penggunaannya dibatasi ketat karena efek samping yang serius jika digunakan secara berlebihan, seperti iritasi kulit, kerusakan jangka panjang, hingga risiko kanker kulit.

“FRI mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap produk Maxie. Jika terbukti melanggar, maka penarikan produk dari pasar dan sanksi tegas harus segera dilakukan demi melindungi konsumen,” tambah Salim.

FRI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memeriksa kandungan serta izin edar dari BPOM. Konsumen diharapkan menjadi lebih kritis dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan yang berpotensi merugikan kesehatan.

Pihak BPOM maupun Maxie belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Hingga saat ini, FRI terus mendorong upaya transparansi dan peningkatan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.

 

Laporan : Haeruddin nompo
Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Atasi Polemik Skincare Maxie Di Takalar Federasi Rakyat Indonesia
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.