Makassar SulSel — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat dan memantik reaksi keras publik.
Informasi yang beredar menunjukkan, bahwa praktik tersebut diduga bukan peristiwa sporadis, melainkan berlangsung berulang, terstruktur, dan dalam rentang waktu yang tidak singkat.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, tentang integritas sistem pengamanan rutan, jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar kebocoran pengawasan, melainkan indikasi kegagalan sistemik yang patut dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Organisasi masyarakat sipil Baladika Adhyaksa Nusantara, menyatakan telah menerima informasi kuat terkait dugaan peredaran sabu, dari balik tembok Rutan Kelas I Makassar. Ketua Baladika, A. S. Masrah, mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas tersebut berpusat di Blok F dan Blok G, yang disebut-sebut sebagai titik rawan, sekaligus pusat kendali peredaran narkoba.
“Tidak masuk akal jika peredaran narkoba bisa berjalan dari dalam rutan, menggunakan kamar-kamar tertentu, dan berlangsung tanpa hambatan berarti, tanpa adanya pembiaran serius,” tegas Masrah. Menurutnya, situasi tersebut mencerminkan masalah struktural yang tidak bisa ditutup dengan bantahan normatif.
Baladika juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan berinisial UB, AC, dan NR, yang disebut memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran sabu dari dalam rutan.
Ketiganya diduga memperoleh akses dan fasilitas khusus, sejumlah kamar bahkan disebut secara spesifik, yakni Blok G kamar 14 serta Blok F kamar 1, 12, dan 14, sebagai titik aktivitas. Meski menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan putusan hukum, Baladika menilai indikasi yang ada terlalu serius untuk diabaikan. Mereka menilai klarifikasi sepihak tanpa tindakan konkret justru akan memperkuat dugaan adanya upaya menutup persoalan.
Sorotan keras diarahkan kepada jajaran pimpinan rutan. Baladika menegaskan bahwa tanggung jawab pengawasan, pengamanan blok hunian, serta disiplin internal berada langsung di tangan Kepala Rutan Jayadi Kusuma dan Kepala Pengamanan Mohammad Romadlon Afwan. Dalam konteks ini, pimpinan dinilai tidak bisa berlindung di balik alasan tidak mengetahui.
“Jika pimpinan tidak tahu, itu kegagalan kepemimpinan, jika tahu dan membiarkan, itu pelanggaran serius,” tegas Masrah.
Baladika mendesak dilakukannya audit total dan independen terhadap sistem pengamanan rutan, pemeriksaan menyeluruh seluruh kamar di Blok F dan Blok G, tes urin massal terhadap warga binaan serta petugas yang memiliki akses langsung, serta evaluasi dan pencopotan pejabat struktural yang bertanggung jawab atas keamanan.
Baladika juga menegaskan bahwa apabila terbukti adanya pembiaran, kelalaian berat, atau keterlibatan aparat internal, maka pencopotan pimpinan rutan merupakan konsekuensi etik dan administratif yang tidak bisa ditawar.
Sebagai tindak lanjut, Baladika memastikan akan menyurati Rutan Kelas I Makassar dan kementerian terkait di tingkat pusat, agar kasus ini berada di bawah pengawasan langsung dan tidak berhenti pada klarifikasi internal yang berpotensi bias.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Makassar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers serta prinsip praduga tak bersalah.

