TAKALAR, SULSEL — Cucu dari almarhum Mina Bin Borahima secara terbuka menyampaikan dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses keterangan transaksi jual beli tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan, yang terletak di Galesong Utara Kabupaten Takalar. Senin (29 Juli 2025).
Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas proses pengalihan aset KUD tersebut.
“Kami selaku ahli waris dari almarhum Mina bin Borahima dengan ini menyatakan dan menegaskan bahwa objek tanah yang terdaftar dalam Persil 77 B S1V Kohir 2381 C1 Lompo Pa’gannakkang, atas nama Mina bin Borahima, yang berlokasi di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra, Kabupaten Takalar, tidak pernah dijual kepada almarhum Bungadaeng bin Tappa.
Lebih lanjut, kami sangat menyayangkan bahwa tanpa sepengetahuan ahli waris, almarhum Bungadaeng bin Tappa dan Ramli Dg Tika kemudian menjual tanah tersebut kepada Nurdin Malik selaku Kepala Koperasi, berdasarkan keterangan dari Haji Bani, mantan Bendahara KUD Harapan, yang hingga saat ini dijadikan dasar klaim bahwa tanah tersebut merupakan aset milik KUD Harapan., Ungkapnya.
Lanjut.,Berdasarkan keterangan lisan dari almarhum Mina bin Borahima semasa hidupnya kepada cucu-cucunya, tanah tersebut hanya dipinjamkan secara sementara untuk keperluan pembangunan KUD Harapan, dan tidak pernah dilakukan transaksi jual beli secara sah.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan legalitas dan keabsahan status kepemilikan atas tanah yang kini diklaim sebagai milik KUD Harapan, saya menduga telah terjadi indikasi persekongkolan dalam penyusunan keterangan transaksi jual beli, yang melibatkan pihak-pihak tertentu sehingga mengaburkan status kepemilikan tanah yang sah.
Dengan ini, kami menegaskan bahwa:
1. Objek tanah dimaksud merupakan milik sah dari ahli waris Mina bin Borahima.
2. Kami meminta kepada KUD Harapan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris yang berhak.
3. Apabila tidak ada penyelesaian yang adil, kami akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, sebelum tanah tersebut dijual oleh Bungadaeng dan Ramli Dg Tika, hasil dari lahan tersebut masih dinikmati oleh almarhum Mina bin Borahima dan keturunannya, sebagaimana disampaikan oleh saudara Haeruddin Dg Lallo, yang sempat menggarap tanah tersebut. Ia menyatakan bahwa keluarga Bungadaeng bin Tappa tidak pernah menguasai objek tanah itu, sejak awal hingga saat dijual.
Keterangan lain dari saudara Kando Dg Rangka juga memperkuat bahwa tanah yang saat ini berdiri bangunan KUD Harapan adalah milik dari Borahima bin Bado (ayah dari Mina bin Borahima), dan tidak pernah dikuasai oleh pihak lain, dan lucunya sekarang cucu dari Alm Bungadaeng bin Tappa, anak dari Alm Ramli Tika melakukan Gugatan kepada KUD harapan.

