MAROS, SulSel — F. Sule Toding kini berdiri di dua kutub proses hukum: diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, sekaligus melapor sebagai korban dalam kasus dugaan teror dan kekerasan terhadap dirinya dan keluarganya.
Langkah penegakan hukum yang dijalankan aparat Polres Maros terhadap Sule Toding menimbulkan pertanyaan publik: apakah hukum sedang menelusuri kebenaran, atau sedang ditegakkan secara sepihak? (**)
Pemeriksaan terhadap Sule dilakukan terkait informasi yang beredar di media daring, yang dilaporkan mengandung unsur fitnah. Namun di balik laporan itu, terdapat fakta lain yang tak kalah serius: rumah Sule Toding dilempari batu, dan ia diduga mengalami intimidasi fisik.
Kuasa hukum K. Budi Simanungkalit SH, MH, menganggap situasi ini tidak bisa dilihat sepihak. Justru menurutnya, ada indikasi kuat bahwa upaya hukum terhadap kliennya dibarengi dengan tindakan represif yang mengarah pada pembungkaman.
“Kami tidak akan mundur, hukum harus adil untuk semua bagi masyarakat. Jika pelapor merasa benar, biarkan pengadilan yang menilai, tapi jangan ganggu keluarga klien saya dengan cara-cara premanisme,” tegasnya usai bertemu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.
⚠️ Kriminalisasi atau Keadilan?
Kasus ini mulai menyita perhatian setelah dalam waktu berdekatan, Sule Toding justru menjadi korban dalam laporan terpisah yang hingga kini belum membuahkan tindakan tegas dari aparat.
Laporan pelemparan rumah dan dugaan penganiayaan yang ia ajukan dinilai berjalan lambat, disisi lain, proses pemeriksaan atas dirinya justru berjalan cepat. Ketimpangan inilah yang menjadi sorotan.
“Kami mencatat ada inkonsistensi dalam respons hukum. Kami minta keadilan yang setara, bukan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” lanjut Budi.
Sule Toding sendiri mengaku siap mengikuti seluruh prosedur hukum, namun berharap perlindungan yang sama sebagai warga negara. Ia meminta kepolisian tidak hanya fokus pada satu laporan saja, tetapi juga bertindak tegas terhadap pelaku teror yang hingga kini belum diungkap.
“Saya hanya ingin perlindungan dari aparat kepolisian, saya ini bukan Kriminal. Saya ini korban, jangan ada pembiaran,” ujarnya.
🔍 Sorotan Publik Diperlukan
Kasus ini menjadi simbol ketegangan antara hak berbicara, ancaman terhadap perempuan, dan keadilan yang berpihak. Jika tak dikawal, bukan tidak mungkin satu per satu korban akan dibungkam, dan pelaku kekerasan dibiarkan bebas.
Apakah aparat berani menuntaskan kedua kasus ini secara adil? Atau hanya satu pihak yang akan ditindak?. (**)

