Takalar, Sulawesi Selatan — Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera
SPBU Panaikang yang di duga bekerjasama dengan para mafia solar, yang membawa jerigen isi 35 liter, modus operandi membawa surat keterangan dari desa/kelurahan, bahwa seolah untuk pengisian bahan bakar mesin alat pertanian
Namun itu semua hanya alibi semata demi menutupi praktik ilegal yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak SPBU Panaikang, pasalnya operator maupun penanggung jawab lapangan dalam hal ini setingkat Supervisor maupun Manager sebetulnya sudah paham tata cara pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi hanya diperuntukan untuk masyarakat yang berhak.
Tetapi praktek dilapangannya jauh dari seperti itu, bahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ini malah dibuat ladang bisnis bagi para mafia solar, demi mengeruk keuntungan pribadi mereka mengambil dari selisih harga untuk dijual kepada para pengelola industri dengan harga yang lebih tinggi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Masyarkat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan polda sulsel segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini, agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan sudah merugikan Negara
Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa di berantas di wilayah Kabupaten Takalar dan sekitarnya, karena praktik ilegal ini telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).
Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan keanggotan sebagai Polri, pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, apabila yang terlibat salah satu oknum angota polri maupun TNI.
Praktik mafia BBM, tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, namun juga merugikan keuangan negara.
Diperlukan tindakan tegas, untuk memberantas jaringan ini, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik. (**)