Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Resmob Polres Bulukumba Ringkus DPO Curanmor Asal Bantaeng

Juli 9, 2026

Paket Seragam SMAN 14 Makassar Rp1,9 Juta, Bebani Orangtua

Juli 8, 2026

PPA Polres Bulukumba Gencar Sosialisasi Pencegahan TPKS dan TPPO

Juli 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Diduga Oknum Polisi Bermain Solar Bersubsidi
Hukrim

Diduga Oknum Polisi Bermain Solar Bersubsidi

By April 24, 2024Tidak ada komentar10 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar — Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar disalah satu SPBU di wilayah kabupaten takalar, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.

Hasil pantauan di lapangan pada Hari Rabu(24/04/2024), sekitar Pukul 10:00, tim investigasi awak media memergoki armada pick Up tertutup warna biru muda berNopol DD, diduga sedang memuat cirigen Solar Bersubsidi di sekitaran SPBU KALAPPO 744.922001, Jalan poros mangangadu kabupaten takalar Sulawesi Selatan.

Aksi para mafia Solar menggondol BBM Bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan mobil pick up yg sudah di modifikasi supaya tidak ter endus pergerakannya( Bak tertutup) yang mana mobil tersebut telah mengisi puluhan cirgen yang diduga bersisi BBM jenis solar Bersubsidi di SPBU Jl. Poros mangangadu , kurang lebih puluhan cirigen dengan cara estafet.

Menurut pengakuan dari salah satu warga yang enggan di sebut Namanya, bahwa Armada tersebut adalah milik seorang Oknum Anggota Polsek Mappakasunggu yang biasa di sapa Pak Jp,” tutupnya.

Setelah itu, Tim Investigasi Awak Media mengkonfirmasi kepada Pak Jp selaku Oknum Polisi di Polsek Mappakasunggu melalui telepon via WhatsApp, sampai sekarang tidak di gubris alias di abaikan chat dan panggilan telepon tidak juga di gubris.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha, Penyimpanan dapat di kenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf C UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Laporan : Haeruddin
Diduga Oknum Polisi Bermain Solar Bersubsidi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Resmob Polres Bulukumba Ringkus DPO Curanmor Asal Bantaeng

Juli 9, 2026

Polsek Bulukumpa Bongkar Habis Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Juli 7, 2026

Modus Pinjaman Uang, Sopir Tega Rudapaksa Wanita Asal Sidrap

Juli 6, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi

April 24, 2025548
Don't Miss
Hukrim

Resmob Polres Bulukumba Ringkus DPO Curanmor Asal Bantaeng

By Kilas AdminJuli 9, 2026187

Bulukumba, SulSel — Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus…

Paket Seragam SMAN 14 Makassar Rp1,9 Juta, Bebani Orangtua

Juli 8, 2026

PPA Polres Bulukumba Gencar Sosialisasi Pencegahan TPKS dan TPPO

Juli 8, 2026

Polsek Bulukumpa Bongkar Habis Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Juli 7, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.