Kilasjurnalis.com Takalar — Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar disalah satu SPBU di wilayah kabupaten takalar, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.
Hasil pantauan di lapangan pada Hari Rabu(24/04/2024), sekitar Pukul 10:00, tim investigasi awak media memergoki armada pick Up tertutup warna biru muda berNopol DD, diduga sedang memuat cirigen Solar Bersubsidi di sekitaran SPBU KALAPPO 744.922001, Jalan poros mangangadu kabupaten takalar Sulawesi Selatan.
Aksi para mafia Solar menggondol BBM Bersubsidi tersebut dengan modus menggunakan mobil pick up yg sudah di modifikasi supaya tidak ter endus pergerakannya( Bak tertutup) yang mana mobil tersebut telah mengisi puluhan cirgen yang diduga bersisi BBM jenis solar Bersubsidi di SPBU Jl. Poros mangangadu , kurang lebih puluhan cirigen dengan cara estafet.
Menurut pengakuan dari salah satu warga yang enggan di sebut Namanya, bahwa Armada tersebut adalah milik seorang Oknum Anggota Polsek Mappakasunggu yang biasa di sapa Pak Jp,” tutupnya.
Setelah itu, Tim Investigasi Awak Media mengkonfirmasi kepada Pak Jp selaku Oknum Polisi di Polsek Mappakasunggu melalui telepon via WhatsApp, sampai sekarang tidak di gubris alias di abaikan chat dan panggilan telepon tidak juga di gubris.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha, Penyimpanan dapat di kenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf C UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).