Kilasjurnalis.com Gowa Sulawesi Selatan — Salah seorang wanita di Kabupaten Gowa ini terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Gowa.
Wanita tersebut berinisial PDF (25) itu terlibat kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan kini diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya salah seorang wanita tersebut.
“Terduga pelaku kekerasan terhadap anak tersebut kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa setelah dilaporkan oleh warga yang berada disalah satu perumahan di Desa Kanjilo Kec. Barombong Kab. Gowa,” ungkapnya.
Ipda Udin Sibadu menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, korban anak yang mengalami penganiayaan diantar oleh warga setempat yang juga tetangga korban ke Polsek Barombong.
“Kemudian personel SPKT Polsek Barombong menjemput terduga pelaku dan dimintai keterangannya. Pasca diamankannya di Polsek, terduga pelaku bersama korban anak dibawah umur dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa kembali menerangkan bahwa korban dititipkan oleh orang tuanya sejak tahun 2022 yang lalu ke terduga pelaku dan terakhir korban dibesuk oleh orang tuanya pada bulan Desember 2023. Juga dapat kami jelaskan hubungan antara orang tua korban dengan terduga pelaku ini adalah sahabat. Dan sejak menitipkan anaknya sesekali orang tua korban mengirimkan uang untuk kebutuhan biaya anaknya,”.
Terkait adanya luka memar dipunggung korban itu diduga karena bekas aniaya, selain itu Unit PPA Polres Gowa sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Gowa sedangkan pelaku mengakui perbuatannya dan kini terduga pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.