Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Rehabilitasi Kantor, UPT Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Makassar
Hukrim

Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Rehabilitasi Kantor, UPT Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Makassar

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 1, 2026Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Proyek rehabilitasi Kantor UPT perbengkelan dan pengelolaan alat berat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menuai sorotan tajam dari. Kegiatan pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 988.251.000 itu, diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memunculkan indikasi penyimpangan korupsi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksanaan rehabilitasi bangunan tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran nilai anggaran. Sejumlah pihak menilai hasil pekerjaan tampak tidak maksimal dan diduga terdapat pengurangan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

KAMI juga menjelaskan, bahwa kualitas pekerjaan, dugaan adanya kejanggalan yang mengarah pada proses pelaksanaan proyek. Pihak pengawasan dinilai kurang memberikan fungsi kontrol secara optimal di lapangan, sehingga memunculkan spekulasi bahwa ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran besar, ujar idam

Anggaran Rp 988.251.000, hasil kerja tak sebanding—apa yang sebenarnya terjadi?

1. Ringkasan Kasus

Baru‑baru ini, seberkas dokumen kebocoran mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menelan biaya hampir satu miliar rupiah. Namun, sejumlah pihak menilai nilai pekerjaan yang diselesaikan jauh di bawah standar yang telah ditetapkan , menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi penyimpangan anggaran .

“Jika dilihat dari foto‑foto akhir, bangunan tampak setengah jadi, material yang dipakai jauh kurang dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan,” ujar seorang pengamat infrastruktur yang mengerti namanya.

2. Apa yang Dikatakan Dokumen?
Anggaran: Rp 988.251.000, dikhususkan untuk rekonstruksi, perbaikan instalasi listrik, sistem drainase, serta penambahan fasilitas penyimpanan alat berat.

Spesifikasi Awal: Beton bertingkat C25/30, rangka baja dengan ketebalan minimal 8 mm, sistem kelistrikan berkapasitas 220 V 3 fasa, serta lantai anti-slip jenis epoxy.

Hasil Lapangan: Pemeriksaan visual menampilkan penggunaan beton C15/20, rangka baja tipis (≤ 5 mm), kelistrikan hanya 110 V tunggal, dan lantai tanpa lapisan anti‑slip.

Jika angka‑angka ini benar, selisih nilai material saja dapat mencapai lebih dari 30 % dari total anggaran.

3. Mengapa Pengawasan Dinilai Lemah?

Menurut catatan tim pengawasan internal yang bocor, audit lapangan hanya dilakukan pada dua titik kritis —pada awal dan akhir proyek. Tidak ada pemeriksaan rutin selama pelaksanaan, sehingga:

Tidak ada verifikasi fisik atas penggunaan material sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Laporan serah‑terima belum lengkap; penandatanganan dokumen masih menunggu tanda tangan pejabat yang berwenang.
Komunikasi antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kontraktor tampak minim; beberapa email yang diminta tidak pernah terkirim.

“Pengawasan seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencegah penyimpangan, bukan sekadar formalitas,” kata mantan auditor BPK.

4. Reaksi Berbagai Pihak

Pihak Sikap / Pernyataan

Dinas PU Kota Makassar Belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun email tidak mendapatkan respon.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Tidak ada klarifikasi publik; beberapa Saksi internal menyatakan PPK sedang menunggu Arahan atasan.

Rekanan Kontraktor Menolak berkomentar, menyebut “masih menunggu proses penilaian internal”.

Pengamat Kebijakan Publik (Lembaga Swadaya Masyarakat) Mendorong audit forensik oleh BPK atau KPPA (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta audit independen oleh lembaga akuntansi ternama.

Warga Makassar Keluhan di media sosial meningkat; banyak yang menilai proyek ini menghambat layanan publik, mengingat kantor UPT merupakan pusat koordinasi penanganan alat berat kota.

5. Dampak Jika Tuduhan Terbukti

°Kerugian Keuangan: Anggaran yang tidak terpakai atau terpakai secara tidak efisien dapat mengurangi dana untuk proyek infrastruktur lain yang lebih mendesak, seperti perbaikan jalan atau rusaknya pembangunan fasilitas kesehatan.

°Penurunan Layanan Publik: Tanpa fasilitas yang memadai, tim perbengkelan dan pengelolaan alat berat akan kesulitan dalam merespon kebutuhan darurat, misalnya pada bencana alam atau perbaikan jalan kritis.

°Erosi Kepercayaan Publik: Kasus serupa dapat menurunkan kepercayaan warga terhadap transparansi pemerintah daerah, memperlemah legitimasi kebijakan pembangunan.

6. Langkah-Langkah yang diperlukan

1. Audit Mendalam: BPK atau badan audit independen harus segera menelusuri alur pengadaan, penggunaan anggaran, dan kualitas pekerjaan.

2. Pengawasan Lapangan Intensif: Tim pengawas harus melakukan inspeksi harian, dokumentasi foto, dan pencatatan materi yang masuk ke lokasi.

3. Transparansi Publik: Dinas PU wajib mempublikasikan semua dokumen yang relevan—RAB, kontrak, laporan kemajuan, serta berkas serah‑terima—melalui portal resmi.

4. Sanksi Tegas: Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang terlibat harus dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai peraturan yang berlaku.

5. Partisipasi Masyarakat: Membuka ruang konsultasi publik atau forum yang berani bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan dan mengawasi proses perbaikan.

7. Penutup

Kasus rehabilitasi kantor UPT Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat ini menyoroti betapa pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi potensi korupsi . Dengan anggaran hampir satu miliar rupiah, harapan warga Makassar terhadap layanan publik yang lebih baik seharusnya tidak menjadi korban.

Sehingga, keterbukaan, akuntabilitas, dan tindakan cepat bukan sekedar slogan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menegakkan keadilan fiskal dan menjaga integritas pembangunan kota.

 

Laporan : Tim Investigasi
Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Rehabilitasi Kantor UPT Perbengkelan dan Pengelolaan Alat Berat Dinas PU Makassar
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Kejati Sulsel di Minta Periksa Sekda bersama Eks Sekda Gowa 

Februari 13, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Hukrim

Rokok Ilegal Bebas Diperjual Belikan di Wilayah Hukum Polres Gowa

By Kilas AdminFebruari 14, 20261

Gowa SulSel — Dugaan peredaran rokok ilegal merek SMITH di wilayah hukum Polres Gowa tak…

Ikatan Mahasiswa Amanatun IMAN Kupang, Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Timor Tengah Selatan

Februari 14, 2026

Terungkap! 33 Siswa SMPN 24 Makassar Diduga Korban Praktik Titipan, DPP KAMI Desak Copot Mantan Kepala Sekolah

Februari 13, 2026

Bagren Polres Gowa Ikuti Tasyakuran Hari Jadi ke-73 Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran Polri Secara Virtual

Februari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.