MAROS SULSEL — Dalam sebuah pernyataan pers yang mengejutkan, Budiman S, seorang warga yang diduga menjadi korban pelemparan batu dan bekerja, secara terbuka meminta tanggapan dari jajaran kepolisian, mulai dari, “Kanit Reskrim Polsek Moncongloe Kasat Reskrim Polres Maros, Penyidik Pak Sukardi, Kapolres Maros, hingga Kapolda Sulsel.
Budiman menyoroti dugaan kejanggalan dan ketidakobjektifan dalam penanganan kasus yang menimpanya oleh pihak kepolisian setempat.
Kronologi Kejadian: Dari Latihan Menembak hingga Pelemparan Rumah
Menurut kronologi yang disampaikan Budiman S, kejadian bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saat ia sedang berlatih menembak menggunakan senapan angin di area tanah miliknya. Pada saat yang sama, tetangganya seperti Adam, Angga, Sulkifli, dan Agung sedang bekerja di rumah Bapak Jumada. Adam sempat berteriak kepadanya untuk tidak menembak karena banyak anak-anak, namun Budiman tetap melanjutkan latihannya dengan sasaran di lingkungannya sendiri.
Sekitar pukul 16.30 Wita, setelah Budiman selesai berlatih, sebuah mobil patroli Polsek Moncongloe tiba di ujung jalan menuju rumahnya. Tiga anggota Polsek, yakni Andi Irwan, Sukardi, dan satu anggota lain yang tidak diketahui namanya, langsung mendatangi Budiman di rumahnya. Budiman sempat mengingat aktivitas pengambilan gambarnya dan bertanya apakah ada laporan terkait hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa biasanya jika ada laporan, pihak Polsek akan segera memeriksanya.
Para anggota Polsek menyatakan ada laporan tentang penembakan dengan senjata. Budiman pun kooperatif dengan mengeluarkan senapan angin, pompa angin, dan peluru kaliber 4.5 mm-nya. Menurut Budiman, pelapor adalah Tia, istri Adam, yang juga merupakan pekerja cleaning service di Polsek Moncongloe – sebuah detail yang mungkin mengindikasikan konflik kepentingan.
Budiman sempat meminta agar senapannya dibawa ke Polsek untuk diberikan penjelasan kepada pelapor, mengingat pengalamannya selama sembilan tahun di mana keluarga Adam sering membuat laporan fitnah terhadapnya. Ia bahkan mengatakan bahwa laporannya ke Polsek sering tidak digubris, namun laporan fitnah dari keluarga Adam selalu cepat ditanggapi. Salah seorang anggota bernama Budiman sempat berkomentar bahwa aktivitas penembakannya “seperti memancing orang marah,” yang memicu emosi Budiman. Namun, anggota Polsek menolak membawa senapan tersebut dengan alasan “senapan biasa” dan akhirnya pulang. Sebelum berangkat, mereka terlihat berbincang dengan Adam, Tia, Sulkifli, Angga, Agung, dan beberapa anak yang berada di lokasi kerja tetangga Budiman.
Puncak Konflik: Malam Berdarah dan Respons Polisi yang Dipertanyakan
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, sekembalinya dari Makassar, Budiman tidak melihat ada orang di sekitar jalan menuju rumahnya. Setelah menyimpan motor dan mengganti pakaian, ia mengambil intensitas anginnya untuk mengelilingi kebun mengawasi babi hutan yang sering merusak tanamannya.
Saat hendak kembali ke rumah, masih di dalam kebun dekat rumah, Budiman mendengar lemparan batu dan teriakan dari Adam, Sulkifli, Angga, Agung, Jujur, dan Sahrir, yang berteriak “tembak-tembak” bersamaan dengan lemparan batu bertubi-tubi. Budiman mendekati halaman rumahnya sambil berteriak meminta mereka berhenti, dan meletuskan senapan anginnya satu kali. Namun, lemparan batu justru semakin beringas.
Budiman pun bermaksud berlindung masuk rumah lewat bagian belakang. Namun, saat berada di depan pintu, ia dilempar batu oleh Adam dari jalan tikus belakang rumah (sekitar 3 meter), yang berhasil ia tangkis dengan tangan kanan, menyebabkan cedera pada siku. Jika tidak ditangkis, batu tersebut bertanya mengenai kepalanya.
Budiman segera masuk ke rumah dan menghubungi polisi melalui telepon genggam. Respons yang lambat membuatnya harus menghubungi beberapa anggota polisi dan mengirim pesan ke Call Center melalui WhatsApp. Lemparan batu masih terus berlangsung.
Sekitar pukul 23.00 WITA, sebuah mobil patroli Polsek Moncongloe tiba, membawa anggota Sukardi dan Herman. Barulah lemparan batu berhenti. Namun, Budiman menyoroti bahwa polisi justru berbincang dengan para pelaku pelemparan dan membiarkan mereka bubar tanpa mendatangi dirinya di lokasi kejadian (TKP).
Budiman kemudian kembali menghubungi Call Center dengan mengirimkan foto siku tangan yang cedera, namun ia masih enggan keluar karena Adam terlihat masih berada di bawah pohon mangga. Lima menit kemudian, anggota Polsek Sukardi, Andi Irwan, dan Herman datang menjemput Budiman untuk membuat laporan di Polsek Moncongloe. Laporan polisi tersebut akhirnya tercatat pada tanggal 11 Mei 2025, karena sudah melewati pukul 00.00 WITA. Budiman juga memberikan surat pengantar visum ke Puskesmas Moncongloe.
Dugaan Ketidakobjektifan Penanganan Polisi dan Tekanan Damai
Budiman mengeluhkan bahwa para pelaku pelemparan dan peregangan tidak diamankan di tempat, melainkan dibiarkan bubar setelah berbincang dengan polisi. Bukti-bukti seperti batu dan kerusakan rumah dijanjikan akan diperiksa esok paginya setelah terang, namun baru dilakukan setelah Pengacara Hukum (PH) Budiman tiba di lokasi.
Dalam prosesnya, Budiman merasa bahwa pihak penyidik lebih gencar mendorong upaya damai. Lebih lanjut, ia mengaku diancam bahwa jika pelaku ditangkap, ia pun akan ikut ditangkap karena adanya laporan balik pengancaman yang dibuat oleh pihak pelaku pada 12 Mei 2025. Menurut Budiman, inilah yang disampaikan oleh para anggota polisi di Polsek Moncongloe kepadanya.
Budiman S menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Moncongloe dan atas laporannya sangat tidak objektif. Ia menyatakan bahwa bekas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditelaah dalam gelar perkara, bahkan bukti batu dan titik kerusakan tidak dibahas. Gelar perkara khusus di Polres Maros pada 10 Juli 2025 disebutnya “bagaikan omon alias lagi-lagi tidak objektif,” yang mengindikasikan bahwa diskusi tersebut tidak mencerminkan penyelidikan mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.
Melalui rilis pers ini, Budiman S secara terbuka meminta tanggapan dari Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Kasat Reskrim Polres Maros, Penyidik Pak Sukardi, Kapolres Maros, hingga Kapolda Sulsel. Ia berharap agar kasusnya ditangani secara profesional, obyektif, dan transparan, berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, demi tegaknya keadilan bagi dirinya sebagai korban.

