Kilasjurnalis.com Makassar — Jelang Perayaan HUT Bhayangkara RI ke-78, Aksi premanisme kembali menghantui warga Makassar. Sebuah kios dibongkar secara paksa oleh tiga orang yang diduga otak pelaku, yakni NB, RN, dan KL, pada Minggu, 30 Juni 2024 pukul 11:00 WITA, di Jalan Dg. Tata Raya Kota Makassar.
Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumorsono. SH, yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara, sesaat setelah tiba dilokasi kejadian mendapati sekelompok orang yang sedang beraksi berusaha mengosongkan rumah salah satu warga di pacuan kuda.
Pembongkaran ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kios dan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan. Dalam video berdurasi 6 menit 39 detik yang beredar di masyarakat, terlihat Kapolsek Tamalate menanyakan izin pembongkaran tersebut kepada salah satu yang diduga pelaku, Namun, mereka tidak mampu menunjukkan izin yang diminta.
Kapolsek Tamalate dengan tegas menghimbau agar tidak ada lagi aksi tindakan pidana di wilayah pacuan kuda dan menekankan bahwa pembongkaran hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan dan perintah pengadilan.
Akibat insiden tersebut, warga segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan NB, RN, dan KL ke Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/1208/VI/2024/SPKT/Polrestabes Makassar Sulsel, tertanggal 30 Juni 2024 pada pukul 18:32 WITA.
Dugaan tindak pidana pengrusakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP. Kejadian yang terjadi di Jalan Dg. Tata Raya No. 82 A, Makassar, dengan titik koordinat Parang Tambung, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.
Dengan terlapor, yakni Dg. Naba, Rahman, dan Haerul, yang diduga mendatangi rumah korban dengan alasan memiliki surat kuasa dan menyuruh korban keluar. Mereka kemudian merusak balai-balai dan menghamburkan galon-galon serta dos-dos ban milik korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Dengan adanya laporan dari warga ini sekiranya Aparat Penegak Hukum dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pedagang dan warga sekitar pacuan kuda, warga berharap agar pelaku tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat ini segera ditangkap.
Berdasarkan penelusuran awak media, (02/07/2024) di lokasi pacuan kuda ternyata ketiga yang diduga pelaku aksi premanisme tersebut merupakan saksi dalam perkara 529/Pid.B/2024/PN Mks, terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Supu alias Supu dan Syamsuddin alias Ancu, dimana tahapan sidang sudah memasuki pada pembacaan tuntutan. Dua dari tiga pelaku ini merupakan saksi yang meragukan hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara, Serta.satu Saksi lainnya yang mengetahui masih ada pelaku lainnya yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.