Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Agen Penjual Petasan di Jalan Irian Kota Makassar Bebas Berjualan, SPKR Ada Apa Polres Pelabuhan
Hukrim

Agen Penjual Petasan di Jalan Irian Kota Makassar Bebas Berjualan, SPKR Ada Apa Polres Pelabuhan

Kilas AdminBy Kilas AdminDesember 29, 2025Updated:Desember 29, 2025Tidak ada komentar3 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar, SulSel — Di tengah larangan penjualan kembang api (petasan) di Indonesia, dua ageng penjual petasan di Jalan Irian terus beroperasi tanpa henti. Senin (29 Desember 2025).

Meski kapolri sudah mengeluarkan instruksi larangan berjualan dan mengunakan petasan, anggota Penegak Hukum Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar kesulitan menindak mereka.

Fenomena ini memicu perdebatan tentang ketimpangan antara regulasi dan eksekusi di lapangan.

Dua Ageng Penjual Petasan di Jalan Irian Bebas Berjualan, Ada Apa Polres PelabuhanPenjualan petasan secara umum dilarang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan , serta Permenkes RI No. 33 Tahun 2018 yang mengatur bahan berbahaya. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar atau penjara 10 tahun (Pasal 18).

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR), Musa, menilai masih beroperasinya penjual petasan di Jalan Irian, Makassar, di tengah larangan nasional, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami tidak ingin menyudutkan siapa pun, namun ketika aturan sudah jelas, publik tentu berhak mendapat penjelasan atas pelaksanaannya. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

SPKR mendorong aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar, untuk terus mengedepankan profesionalisme serta membuka ruang komunikasi publik guna menghindari kesalahpahaman.

“Transparansi menjadi kunci, jika terdapat kendala yuridis atau teknis di lapangan, penyampaian secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Musa.

SPKR berharap, melalui pendekatan yang dialogis dan berlandaskan hukum, kebijakan larangan petasan dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga saat ini, Jalan Irian tetap menjadi simbol ketegangan antara aturan dan kenyataan. Apakah APH Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar, mampu menyentuh dua ageng itu? Waktu berbicara.

 

Laporan : Darman
Ada Apa Polres Pelabuhan Dua Ageng Penjual Petasan di Jalan Irian Bebas Berjualan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026

Surat Penghentian Kasus Lewat JNE Jadi Sorotan, LKBH Makassar Gugat Profesionalitas Polda Sulsel

Januari 9, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.