Makassar, SulSel — Di tengah larangan penjualan kembang api (petasan) di Indonesia, dua ageng penjual petasan di Jalan Irian terus beroperasi tanpa henti. Senin (29 Desember 2025).
Meski kapolri sudah mengeluarkan instruksi larangan berjualan dan mengunakan petasan, anggota Penegak Hukum Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar kesulitan menindak mereka.
Fenomena ini memicu perdebatan tentang ketimpangan antara regulasi dan eksekusi di lapangan.
Penjualan petasan secara umum dilarang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan , serta Permenkes RI No. 33 Tahun 2018 yang mengatur bahan berbahaya. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar atau penjara 10 tahun (Pasal 18).
Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR), Musa, menilai masih beroperasinya penjual petasan di Jalan Irian, Makassar, di tengah larangan nasional, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan.
“Kami tidak ingin menyudutkan siapa pun, namun ketika aturan sudah jelas, publik tentu berhak mendapat penjelasan atas pelaksanaannya. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
SPKR mendorong aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar, untuk terus mengedepankan profesionalisme serta membuka ruang komunikasi publik guna menghindari kesalahpahaman.
“Transparansi menjadi kunci, jika terdapat kendala yuridis atau teknis di lapangan, penyampaian secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Musa.
SPKR berharap, melalui pendekatan yang dialogis dan berlandaskan hukum, kebijakan larangan petasan dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga saat ini, Jalan Irian tetap menjadi simbol ketegangan antara aturan dan kenyataan. Apakah APH Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar, mampu menyentuh dua ageng itu? Waktu berbicara.

