Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

April 22, 2026

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Addendum Kontrak Dipertanyakan, PERAK Minta Evaluasi Total Proyek SMK
Hukrim

Addendum Kontrak Dipertanyakan, PERAK Minta Evaluasi Total Proyek SMK

Kilas AdminBy Kilas AdminFebruari 12, 2026Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar SulSel — Pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp11,8 miliar kembali menjadi sorotan.

Proyek yang dilaksanakan selama 75 hari kalender oleh CV The Rahmad Sinergy di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan itu dinilai menghadapi tantangan teknis dan manajerial yang tidak ringan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi pembangunan Jl. Urip Sumoharjo pas depan Nipah Mall, durasi pelaksanaan terhitung sejak 13 Oktober hingga 26 Desember 2025. Namun kondisi fisik di lapangan menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian yang memunculkan berbagai pertanyaan.

Plt Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia, Muh. Taufan, menilai bahwa secara profesional durasi 75 hari untuk proyek dengan pagu hampir Rp12 miliar tergolong sangat mepet dan berisiko tinggi secara teknis.

“Secara hitungan sederhana, untuk menyerap anggaran Rp11,8 miliar dalam 75 hari, kontraktor harus merealisasikan pekerjaan sekitar Rp157 juta per hari. Itu bukan angka kecil dan sangat sulit dicapai tanpa manajemen logistik, tenaga kerja, dan perencanaan desain yang benar-benar matang,” ujar Taufan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/2/26).

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius, baik dari aspek teknis, manajerial, maupun hukum. Dari hasil analisis internal LSM PERAK Indonesia, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu yang dinilai tidak realistis. Penetapan masa pelaksanaan yang terlalu singkat berpotensi mendorong pelaksana proyek mengambil jalan pintas demi mengejar target.

“Ketika waktu sangat sempit, risiko penurunan mutu pekerjaan sangat besar. Misalnya, pekerjaan plat beton yang belum mencapai kekuatan maksimal sudah dibebani, atau pembongkaran bekisting lebih cepat dari standar teknis. Itu berbahaya bagi kualitas dan ketahanan bangunan,” katanya.

Selain itu, Taufan juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai tahapan pekerjaan berpotensi tidak dijalankan sesuai prosedur teknis yang semestinya.

Di sisi administrasi, LSM PERAK Indonesia juga mencermati kemungkinan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan yang menjadi tanggung jawab PA/KPA dan pejabat terkait. Dugaan tersebut mencakup potensi mark up harga satuan untuk menutup biaya percepatan maupun biaya non-teknis lainnya, serta manipulasi laporan progres yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Taufan turut menyinggung soal kemungkinan pemberian perpanjangan waktu atau addendum kontrak. Menurutnya, addendum hanya dapat dibenarkan apabila disertai pertimbangan teknis yang kuat dan didukung data lengkap.

“Dalam dokumen addendum harus tergambar jelas penyebab dan alasan perubahan, dilengkapi data pendukung serta dasar hukum yang sah. Jika tidak, maka addendum patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan tambahan waktu sesuai ketentuan, maka langkah tegas berupa pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam harus dipertimbangkan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LSM PERAK Indonesia menilai pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Dugaan kelalaian, kurangnya kecermatan, lemahnya pengawasan, serta potensi pelanggaran ketentuan yang berlaku harus ditelusuri guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Proyek pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh perencanaan yang tergesa-gesa atau pengawasan yang lemah,” pungkas Taufan.

 

Laporan : Muhammad Nelen
Addendum Kontrak Dipertanyakan PERAK Minta Evaluasi Total Proyek SMK
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026

GPJ Soroti Kasus Penganiayaan di Benteng Malewang, Beri Ultimatum 3×24 Jam ke Aparat

April 18, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024453
Don't Miss
Pendidikan

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Serahkan Izin Operasional Pesantren Al-Hayyu dan Lima Ponpes Lainnya

By Kilas AdminApril 22, 20262

Takalar SulSel — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Izin Operasional (Ijop)…

Dua Kali Ditemukan Ulat di Makan Bergizi Gratis SMKN 3 Takalar, Orang Tua Siswa Murka!

April 22, 2026

BBM Subsidi Jeneponto Jadi ‘ATM’ Mafia: Mahasiswa Kepung Polres Jeneponto

April 22, 2026

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Remaja 17 Tahun di Maros Diciduk Jatanras 

April 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.