Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Ada Kekeliruan Terkait Kasus Penyerobotan, Hingga Penetapan Kades Tamalate Ditetapkan Jadi Tersangka
Hukrim

Ada Kekeliruan Terkait Kasus Penyerobotan, Hingga Penetapan Kades Tamalate Ditetapkan Jadi Tersangka

By September 3, 2024Tidak ada komentar17 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Takalar — Menyikapi.Kasus dugaan tindak pidana penyerobatan tanah di wilayah Kecamatan Galesong Utara yang telah bergulir Ditreskrimum Polda Sulsel dengan menetapkan Husain yang menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate dan ditersangkahkan, ini ada kekeliruan.

Kades Tamalate Huzein mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap penyidik oknum Polda Sulawesi Selatan yang dianggapnya tidak konsisten dan tidak profesional dalam menangani kasus, Menurutnya harusnya, sebelumnya semua ini menjadi dirinya ditersangkahkan, oleh pihak polda, terlebih dahulu melakukan Gelar perkara, untuk mengatahui kepastian.hukum, siapa yang menyerobot atas tanah, tersebut

Lanjutbya harusnya pihak polda sulsel, meningkatkan hasil lidik ketingkat penyelidikan dan melakukan Gelar Perkara serta meminta agar H.MUH YASIN MANGUN, Untuk.memunculkan Kwantasi pembelian, lokasi tersebut karena disitu sangat jelas sekali berapa luas lahan yang dibelinya, karena kwintasi tersebut hanya dia pegang, tanpa memberi salinannya pada saat itu,

Kemudian juga Pihak Oknum Polda Sul Sel melakukan, pencopotan papan bicara di lahan miliknya, yang terletak dilingkungan Tabaringan, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan Dalih sebagai barang bukti, penyidikan,

Menurut Huzein, papan bicara tersebut bukan hanya sekadar penanda lokasi, melainkan simbol dari hak dan kepemilikannya yang sah atas sebahagian milik’nya yang secara terang terangan dirampas oleh oknum terduga mafia tanah, dimana sebelumnya mereka hanya menjual separuh dari luas tanah tersebut, Yakni cuma 10, O00 meter persegi (1 Hektar), Semetara luas keseluruhan Area 13,042,” Kami hanya menuntut kelebihan dari luas area lahan kami, tuturnya

Dalam pandangannya, tindakan mencopot papan bicara tersebut jelas melanggar haknya sebagai seorang pemilik lahan tersebut sekaligus sebagai kepala desa yang memiliki otoritas atas wilayahnya. Ia merasa bahwa penegakan hukum seharusnya mencerminkan keadilan, namun yang terjadi justru sebaliknya.

Huzein mengklaim bahwa penyidik tidak mengindahkan bukti-bukti yang diajukan dan terkesan lebih memihak kepada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan, tanpa mempertimbangkan fakta dan situasi sebenarnya.

Kekecewa ini semakin bertambah ketika ia menyaksikan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dan ketegangan serta ketidakadilan, yang mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel dijajaran kepolisian, khususnya dipolda sul sel

Anehnya lagi bahwa kami tidak pernah menandatangani Akta jual beli persetujuan antara penjual dan pembeli, lalu dinyatakan bahwa AJB, tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diproses, balik nama

Pada saat itu,” Pihak kantor Agraria tata ruan Kepala Badan pertanahan (ATR/BPN) kabupaten takalar meminta kepada yang bersangkutan dan kuasanya untuk melengkapi tanda tangan yang dipersyaratkan untuk diproses, Namun kami tolak sebab lahan tersebut, belum juga, dibayar lunas dan masih ada sisa harga yang belum dibayarkan

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa !!? pihak Kantor ATR/BPN kabupaten Takalar melanjutkan proses shm dengan no. 359 yang terletak di Bontolebang dilingkungan Tabaringan, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar untuk menetapkan lanjutkan prosesnya, walaupun tidak memenuhi setandar prosudur untuk diproses, ” sama saja hal itu, cacat hukum, ! dan menciderai aturan yang telah diatur dalam UU, pertanahan

Dal hal pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24. Tahun 1997. dengan bertujuan yakni

Pendaftaran tanah adalah untuk menghimpun dan memberikan keterangan yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah ditegaskan dengan memungkinkan dilakukannya pendataan bidang-bidang tanah serta data fisik dan/atau data yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa, bahkan untuk tanah-tanah yang sudah mempunyai hak milik. belum diterbitkan
sertifikat sebagai bukti haknya.

Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, dan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta tanah

untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah dalam bentuk hak gadai atau hak-hak lainnya.
PPAT sebagai pelaksana pendaftaran tanah bertugas memeriksa keabsahan perbuatan hukum yang bersangkutan, antara lain dengan mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan pencatatan pada Kantor Pertanahan.

Tesis ini berfokus pada adanya sertifikat tanah pada jual beli yang cacat hukum. Sasaran yang ingin dicapai dalam skripsi ini adalah landasan yang digunakan,” Oleh PPAT dalam membuat akta jual beli tanah dan kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah tersebut

Yang akan diterbitkan diKantor Pertanahan keabsahan dari akta jual beli yang dibuat oleh PPAT adalah cacat secara hukum atau tidaknya sebagai hasil penelitian menjelaskan bahwa ketentuan pasal 19 UUPA menjadi landasan, PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah,

Untuk memperoleh kepastian hukum bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan. Akta jual beli yang dibuat oleh PPAT cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat-syarat materiil maupun formil.

Kami selaku pemilik shm ini tidak pernah melakukan tandatangan diatas AJB, dan tidak pernah juga memberikan identitas berupa KTP, untuk persetujuan pembuatan balik nama, sebab tidak pernah menjual seluruh lahan kami, kepada terduga Oknum mafia tanah

Saya harap dalam hal ini penyidik, bisa konsisten, untuk memunculkan kwintasi yang kami buat dengan tulisan tangan, disitu sangat jelas, transaksi yang kami sepakati, pada saat kami melakukan transaksi jual beli antara kami (Huzein) selaku penjual, dengan (H.Muh Yasin Mangun) selaku pembeli tolong suruh munculkan kwintasi itu, ujar huzein (**)

 

Laporan : Darman Rahman
Ada Kekeliruan Terkait Kasus Penyerobotan Hingga Penetapan Kades Tamalate Ditetapkan Jadi Tersangka
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

SPDN di Pulau Barrang Lompo Yang Beroperasi, Diduga Tidak ada Kesepakatan Warga Sekitar

Januari 12, 2026

Surat Penghentian Kasus Lewat JNE Jadi Sorotan, LKBH Makassar Gugat Profesionalitas Polda Sulsel

Januari 9, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.