Close Menu
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

Mei 10, 2025

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Kilas Jurnalis
  • INDeks
  • Advert
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Herbal
  • Infoku
  • INTips
  • Religi
  • Sosial
  • Wisata
Beranda » Terdakwa Terancam Pidana Diatas 5 Tahun, Menanti Tuntutan JPU
Berita

Terdakwa Terancam Pidana Diatas 5 Tahun, Menanti Tuntutan JPU

By Mei 7, 2024Tidak ada komentar65 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Kab. Bone — Pengadilan Negeri (PN) Bone, Gelar sidang Penggelapan dan pemalsuan cap jempol dokumen, ‘Tanda Terima Sertifikat Prona” Milik H.Mappa yang di duga dilakukan terdakwa aparat Desa Nagauleng, NL (Sekdes Nagauleng) Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. (7/5/2024)

Persidangan ketiga hari ini digelar pada ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Kabupaten Bone, yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Sidang kali ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, namun JPU belum merampungkan tuntutannya dan meminta untuk ditunda.

Majelis hakim yang memimpin persidangan hari ini memutuskan ditunda hingga hari kamis, 16/5/2024 atau satu minggu kedepan untuk memberi kesempatan kepada JPU merampungkan tuntutannya.

Sidang penggelapan dan pemalsuan dokumen yang bergulir di PN Bone, terus mendapat pengawasan dari LSM INAKOR Sulsel disebabkan kasusnya yang unik dan membutuhkan waktu sembilan tahun lamanya agar bisa disidangkan.

Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, yang ditemui oleh awak media di PN Bone (7/5/2024), menuturkan bahwa persidangan hari ini agendanya sudah masuk pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU, Namun JPU belum siap dan meminta untuk ditunda disebabkan masih dalam proses perampungan tuntutan sehingga majelis hakim menunda sidang satu minggu kedepan.

Lebih lanjut Asri, Untuk langkah selanjutnya kami dari LSM Inakor, tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai dan tuntas agar kasus ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan ” Ucap Asri.

“Asri “Mengharapkan agar JPU betul – betul melakukan penuntutan yang berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, sesuai perbuatan terdakwa dan berdasarkan dakwaan JPU pada pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan pasal 372 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan pasal 406 dengan ancaman Penjara 2 tahun 8 Bulan.

“Asri” berharap yang mulia majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman beradasarkan fakta-fakta persidangan sesuai dengan perbuatan terdakwa dan berharap Sertifikat milik H.Mappa dapat dikembalikan, karena berdasarkan Fakta persidangan sebelumnya sertifikat tersebut tidak pernah dimunculkan oleh JPU maupun terdakwa didepan persidangan,” ucap Asri, menutup perbincangan. (Restu)

Menanti Tuntutan JPU Terdakwa Terancam Pidana Diatas 5 Tahun
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

Mei 10, 2025

Polres Maros Sita Kendaraan Pengendara Yang Sempat Viral Maki Polantas Di Maros

Mei 10, 2025

Tanah Yang Dibanguni KUD Harapan Galut Hampir Dimiliki Pemilik Langsungnya

Mei 7, 2025
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024686

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025537

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024477

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024451
Don't Miss
Berita

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

By Kilas AdminMei 10, 202516

Makassar. Kilasjurnalis.com –Empat puluh hari telah berlalu sejak kepergian Almarhum Drs. Hj. Supra Jupri MM,…

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025

Polres Maros Sita Kendaraan Pengendara Yang Sempat Viral Maki Polantas Di Maros

Mei 10, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: info@example.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Mengenang 40 Hari Wafatnya Alm Drs. H. Supra Jufri MM Dipenuhi Suasana Haru dan Doa

Mei 10, 2025

TUTUP SPBU 74.92205 Desa Boddia Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Mei 10, 2025

Operasi Premanisme Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar

Mei 10, 2025
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024686

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025537

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024477
© 2025 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.