GOWA — Keresahan masyarakat terkait dugaan lemahnya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polresta Gowa terus mencuat.
Sorotan datang dari kalangan masyarakat hingga aktivis mahasiswa. Mereka menilai dugaan maraknya aktivitas tambang galian, C ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa, Belum diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, terdapat dugaan 67 titik tambang galian yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Gowa.
Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat, Bontomarannu, Manuju, Parangloe, Pattallassang, dan Tinggimoncong.
Banyaknya keluhan masyarakat yang beredar melalui berbagai sumber dan platform media sosial turut menjadi perhatian Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP).
Organisasi tersebut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Ketua Umum SPMP, Bams, menilai kinerja aparat dalam menangani. Dugaan tambang galian C ilegal belum menunjukkan, ketegasan yang diharapkan.
“Polresta Gowa sudah tidak punya taji lagi, bahkan terkesan tunduk pada pelaku pengelola tambang galian C ilegal yang terus beroperasi,” ujar Bams.
Ia juga menyoroti kinerja Kepala Unit Tipidter Polresta Gowa.
Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di bidang tersebut. Perlu dilakukan apabila penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal, dinilai tidak berjalan maksimal.
“Slogan PRESISI yang kerap digaungkan Polri seolah hanya menjadi slogan semata, khususnya pada Unit Tipidter Polresta Gowa. Karena itu, kami menilai Kepala Unit Tipidter Polresta Gowa sudah layak dievaluasi, bahkan diganti,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, SPMP mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Unit Tipidter Polresta Gowa.
Selain itu, SPMP juga meminta. Polda Sulawesi Selatan membentuk tim khusus, untuk mengusut dan memberantas dugaan. Aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan. Belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan tersebut.

