GOWA, Sulawesi Selatan — Praktik penjualan bahan bakar minyak, (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke jeriken, yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kembali mencuat dan menjadi sorotan di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bontonompo kabupaten Gowa. Minggu (10 Agustus 2025).
Kejadian ini memicu desakan keras dari, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Gowa, segera mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan peraturan dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, penjualan beli BBM bersubsidi berupa Pertalite yang mengisi jerigen oleh masyarakat, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga, pelaku usaha tersebut, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha Milik daerah (BUMD), koperasi atau Badan Usaha Swasta yang berwenang. Ketentuan ini secara tegas melarang SPBU untuk melayani konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken tanpa izin resmi.
Larangan ini tidak hanya didasarkan pada aspek regulasi distribusi yang adil, tetapi juga mempertimbangkan keamanan Jerigen, terutama yang terbuat dari bahan mudah terbakar, sangat berbahaya jika digunakan untuk menampung bahan bakar seperti Pertalite yang memiliki sifat cepat terbakar. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh SPBU.
Dugaan Pelanggaran di SPBU Bontonompo
Pada tanggal 10 Agustus 2025, dugaan pelanggaran serius terjadi di SPBU Bontonompo. Terlihat adanya pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan sebuah mobil mewah berwarna hitam. Ketika manajer SPBU Bontonompo coba dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kejadian ini, nomor teleponnya tidak aktif, sehingga belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Melihat tindakan yang tidak wajar dan melanggar SOP ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan. “Olehnya itu kami meminta Pihak Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas kepada para Oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen dengan diangkut dengan mobil mewah,” ungkap salah satu pihak yang mengamati kejadian tersebut.
“Apabila naik nya pemberitaan ini pihak APH tidak menanggapi, maka bisa diduga bahwa pihak APH Polres Gowa menutup mata., Sehingga SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Gowa bebas melakukan tindakan yang melanggar (SOP) yang sudah ditentukan aturan mainnya,” tegasnya, menunjuk salah satu contoh yang terjadi di SPBU Bontonompo.
Ancaman Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Penutupan SPBU
Kerenahan ini juga disuarakan oleh Aliansi LSM Anti Mafia BBM, saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, perwakilan Aliansi menyatakan sikap tegas. “Apa bilang Aparat Penegak Hukum terutama Polres Gowa tidak menanggapi maka kami dari Aliansi LSM Anti Mafia BBM akan melakukan aksi unjuk rasa,” ancam mereka, menunjukkan keseriusan dalam mengawal isu tersebut.
“Frustrasi yang mendalam turut diungkapkan oleh Syaripudin Dg Tarra, seorang warga Bontonompo sekaligus anggota LSM, ia meminta agar pihak APH tanggap soal pemberitaan ini dan segera bertindak cepat., “Lanjut, bila terbukti maka pihak APH memberikan teguran atau sanksi yang berat,”tegas Syaripudin, bahkan memenuhi tuntutan ekstrem: “TUTUP SPBU 74-92106 BONTONOMPO!” mengungkapkannya dengan nada kesal pada 10 Agustus 2025.
Kasus dugaan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi ini menjadi ujian bagi komitmen APH dalam menegakkan aturan demi keadilan distribusi energi dan keamanan masyarakat.

