Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » SPBU Bontonompo Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi, Aparat Diminta Bertindak Tegas!
Berita

SPBU Bontonompo Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi, Aparat Diminta Bertindak Tegas!

Kilas AdminBy Kilas AdminAgustus 10, 2025Tidak ada komentar1 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

GOWA, Sulawesi Selatan — Praktik penjualan bahan bakar minyak, (BBM) bersubsidi jenis Pertalite ke jeriken, yang diduga melanggar peraturan pemerintah, kembali mencuat dan menjadi sorotan di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bontonompo kabupaten Gowa. Minggu (10 Agustus 2025).

Kejadian ini memicu desakan keras dari, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Gowa, segera mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan peraturan dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, penjualan beli BBM bersubsidi berupa Pertalite yang mengisi jerigen oleh masyarakat, hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga, pelaku usaha tersebut, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha Milik daerah (BUMD), koperasi atau Badan Usaha Swasta yang berwenang. Ketentuan ini secara tegas melarang SPBU untuk melayani konsumen yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken tanpa izin resmi.

Larangan ini tidak hanya didasarkan pada aspek regulasi distribusi yang adil, tetapi juga mempertimbangkan keamanan Jerigen, terutama yang terbuat dari bahan mudah terbakar, sangat berbahaya jika digunakan untuk menampung bahan bakar seperti Pertalite yang memiliki sifat cepat terbakar. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk seluruh SPBU.

Dugaan Pelanggaran di SPBU Bontonompo

Pada tanggal 10 Agustus 2025, dugaan pelanggaran serius terjadi di SPBU Bontonompo. Terlihat adanya pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan sebuah mobil mewah berwarna hitam. Ketika manajer SPBU Bontonompo coba dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kejadian ini, nomor teleponnya tidak aktif, sehingga belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Melihat tindakan yang tidak wajar dan melanggar SOP ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan. “Olehnya itu kami meminta Pihak Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas kepada para Oknum pelangsir BBM Subsidi, yang sengaja melayani pengisian yang tidak wajar dengan menggunakan puluhan jerigen dengan diangkut dengan mobil mewah,” ungkap salah satu pihak yang mengamati kejadian tersebut.

“Apabila naik nya pemberitaan ini pihak APH tidak menanggapi, maka bisa diduga bahwa pihak APH Polres Gowa menutup mata., Sehingga SPBU-SPBU yang ada di Kabupaten Gowa bebas melakukan tindakan yang melanggar (SOP) yang sudah ditentukan aturan mainnya,” tegasnya, menunjuk salah satu contoh yang terjadi di SPBU Bontonompo.

Ancaman Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Penutupan SPBU

Kerenahan ini juga disuarakan oleh Aliansi LSM Anti Mafia BBM, saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, perwakilan Aliansi menyatakan sikap tegas. “Apa bilang Aparat Penegak Hukum terutama Polres Gowa tidak menanggapi maka kami dari Aliansi LSM Anti Mafia BBM akan melakukan aksi unjuk rasa,” ancam mereka, menunjukkan keseriusan dalam mengawal isu tersebut.

“Frustrasi yang mendalam turut diungkapkan oleh Syaripudin Dg Tarra, seorang warga Bontonompo sekaligus anggota LSM, ia meminta agar pihak APH tanggap soal pemberitaan ini dan segera bertindak cepat., “Lanjut, bila terbukti maka pihak APH memberikan teguran atau sanksi yang berat,”tegas Syaripudin, bahkan memenuhi tuntutan ekstrem: “TUTUP SPBU 74-92106 BONTONOMPO!” mengungkapkannya dengan nada kesal pada 10 Agustus 2025.

Kasus dugaan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi ini menjadi ujian bagi komitmen APH dalam menegakkan aturan demi keadilan distribusi energi dan keamanan masyarakat.

 

Laporan : Haeruddin Nompo
Aparat Diminta Bertindak Tegas! SPBU Bontonompo Diduga Langgar Aturan Penjualan BBM Bersubsidi
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

By Kilas AdminJanuari 14, 20261

Maros SulSel — Kepolisian Resor Maros menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Cegah Tawuran Dan Balap Liar, Samapta Polres Maros Patroli Di Jalur Poros Maros-Makassar

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.