Kilasjurnalis.com Belopa — Kejaksaan Negeri Luwu meluncurkan program inovatif yang diberi nama MA’JABE (Rumah Jaksa Belopa) dan sekaligus mengadakan sosialisasi Jaga Desa di Aula Baharuddin Lopa Kejari Luwu, Selasa (27/08/2024).
Sosialiasi ini juga bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. Muh. Saleh, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., Asisten I PemKab.Luwu, Kepala Inspektorat, Kepala Bapelitbangda, para Kepala Seksi dan Pegawai Kejari Luwu, serta perwakilan dari 22 desa binaan di Kabupaten Luwu dan desa terdekat
Peluncuran MA’JABE dan sosialisasi Jaga Desa ini mendapat antusiasme tinggi dari para kepala desa yang hadir.
Program ini bertujuan memberikan pelayanan berupa penerangan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa MA’JABE adalah bagian dari upaya untuk menyelaraskan semua tugas dan fungsi kejaksaan dalam balutan 1 program yakni MA’JABE, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di 22 Desa Binaan Kab.Luwu, seperti :
– seksi tindak pidana umum terkait Restoratif Justice (Rumah RJ / Rumah Adhyaksa) di 22 Desa Binaan.
– seksi intelijen tentang program jaga desa, luhkum dan penkum.
– seksi Perdata dan TUN terkait pelayanan hukum secara virtual / online pada desa.
– dan seksi tindak pidana khusus tentang upaya preventif terhadap hal pertanggung jawaban pengelolaan anggaran di Desa
“Dengan adanya MA’JABE, kami berharap masyarakat desa dapat lebih memahami tentang tupoksi kejaksaan, dan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, ini adalah upaya kita bersama untuk membangun desa yang lebih transparan, akuntabel,” tegas Zulmar Adhy Surya
Adapun Program MA’JABE adalah wujud nyata Kejari Luwu dalam melaksanakan dan / merealisasikan beberapa aturan UU dan Perintah yakni;
A. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Visi dan misi Presiden R.I Joko Widodo dan Wakil Presiden R.I Ma’ruf Amin
Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang ke 8 dan ke 9, yaitu:
8. Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya ;
9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
C. 7 Perintah Harian Jaksa Agung R.I th.2024, yang ke 2 dan ke 6, yaitu ;
2. Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.
6. Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
D. Instruksi Jaksa Agung No.5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan R.I dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
E. Perjaturan Jaksa Agung No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative
F. Surat JamPidum No.B-2714/E/Eoh.2/07/2024 tgl.8 Juli 2024 tentang penunjukan Kejati Sulsel sebagai Pilot Project pelaksanaan Keadilan Restorative secara mandiri
Pj Bupati Luwu, Drs.H.Muh. Saleh, M.Si, memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Luwu ini. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksi, dan juga untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik dalam pengelolaan dana desa.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Ini adalah langkah yang sangat positif dan saya yakin akan membawa dampak besar bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan peningkatan kualitas tata kelola dana desa di Kabupaten Luwu,” ujar Muh. Saleh.
Lebih lanjut, Pj Bupati mengungkapkan bahwa program ini diharapkan akan berlanjut dengan sosialisasi di tingkat kecamatan, melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan kejaksaan kepada masyarakat terkait tupoksi lainnya seperti Restoratif Justice
Kegiatan peluncuran MA’JABE ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj.Bupati Luwu, dan diikuti oleh penyerahan cinderamata kepada Kepala Desa Temboe dan Desa Jambu yang telah mencapai status sebagai Desa Mandiri dan Desa Maju, serta Ketua Apdesi.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pejabat pada Kejaksaan Negeri Luwu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindak Pidana Umum dan Khusus.
Program MA’JABE dan Jaga Desa diharapkan menjadi pilar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Keberadaan MA’JABE diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi hukum, serta ruang dialog dan konsultasi bagi perangkat desa dan masyarakat dalam memahami berbagai aspek hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa dan tupoksi lainnya di Kejaksaan. (*)