Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Januari 15, 2026

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban
Berita

Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban

Kilas AdminBy Kilas AdminMei 1, 2024Tidak ada komentar10 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com, Makassar — Sidang Kedelapan, JPU Tak Mampu Hadirkan Korban, yang atas Perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk dijemput paksa pada perkara nomor : 183/Pid.B/2024/PN Mks

Kasus penganiayaan yang menimpa korban (Supu) sudah memasuki sidang kedelapan kalinya di PN Makassar (Senin, 29/04/2024).

Dalam perkembangan persidangan minggu lalu senin 23/04/2024, majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penjemputan paksa korban (Supu) untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dan menghadirkan para saksi dari terdakwa.

Namun kenyataannya hingga pukul 16.00 Wita, korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU dengan alasan korban tidak berada dirumahnya. Akhirnya sidang kembali ditunda dua minggu kedepan, majelus hakim kembali memerintahkan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Pasca penundaan sidang kedelapan ini, keluarga terdakwa melakukan protes terhadap JPU yang dianggap dan tak berkeadilan karena sudah mengetahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan, kenapa sidangnya harus diundur hingga ke sore hari kalau hanya mau dtunda. Ungkap Diana

Diana, kakak korban tak mampu membendung emosinya sehingga terjadi insiden kecil di PN Makassar. Sambil memberontak dan menangis Diana meminta keadilan ditegakkan.

Diana mengungkapkan saat dimintai keterangannya oleh para awak media yang hadir di PN Makassar menuturkan, Seharusnya hakim tidak menunda persidangan hari ini karena sesuai perintah persidangan sebelumya kami diminta untuk menghadirkan saksi dari terdakwa sehingga proses persidangan seharusnya bisa berjalan sesuai perintah hakim pada persidangan lalu.

Diana menambahkan yang membuat saya semakin emosi dikarenakan saksi korban yang dihadirkan pada sidang ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/RES 1.6/2023/RESKRIM, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21, Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang diluar daerah, sementara dalam pelacakkan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, dimana letak keadilannya tutup Diana.

Sementara itu Tim Penasehat hukum Hamsina memberikan keterangan ke awak media mereka akan terus mengawal kasus ini dan meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk kita gali fakta kejadian sebenarnya, Tutur Ashari (Restu)(**)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Jalin Kebersamaan melalui Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

By Kilas AdminJanuari 15, 20262

Maros SulSel — Di bawah langit yang mulai menampilkan nuansa senja, Masjid Agung Maros menjadi…

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.