Kilasjurnalis.com Takalar — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Gerakan Rakyat Demokratik (SGRD) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPW PKB Sulawesi Selatan.
Aksi ini merupakan bentuk protes, atas keterlambatan penyampaian. Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), yang dianggap digelar diluar batas waktu sesuai ketentuan undang-undang oleh Ketua DPRD Kabupaten Takalar, jumat (11/04/2025).
Jendlap aksi, Tri Nur Akbar, menyebutkan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, penyerahan LKPJ seharusnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun, rapat paripurna yang digelar baru-baru ini telah melampaui batas waktu yang ditentukan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kinerja lembaga legislatif di daerah tersebut.
“Hari ini kami melakukan aksi atas dasar keresahan kami melihat bagaimana internal yang terjadi di DPRD Kabupaten Takalar. Banyak hal yang kami rasa harus diperbaiki agar aspirasi masyarakat Takalar bisa terserap dengan baik,” ujar Fatur, salah satu perwakilan massa aksi sekaligus Dewan Komando SGRD. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mengultimatum DPW PKB Sulsel untuk segera mengevaluasi kadernya yang menjabat sebagai Ketua DPRD Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPW PKB Sulsel menyampaikan apresiasi terhadap laporan dan aspirasi para mahasiswa. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti isu yang disampaikan dengan memanggil pihak terkait.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa Takalar atas laporannya hari ini di ruang aspirasi PKB Sulsel. Setelah ini, insyaallah kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengonfirmasi terkait isu yang dibawa oleh teman-teman SGRD,” ungkapnya.
Aksi ini menyoroti pentingnya akuntabilitas, dan kinerja pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, serta menekankan peran aktif masyarakat, dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.