Kilasjurnalis.com Takalar — Bangunan jembatan penghubung, atar dua dusun tandoh tanah dan dusun gusunga desa lagaruda kecamatan sanrobone kabupaten takalar. Diduga menjadi ajang korupsi, terlihat jelas proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek.
Pembangunan jembatan penghubung, yang diduga menggunakan sumber dana Aspirasi Dewan “POKIR” Praksi “PAN “Partai Amanah Nasional Pembangunan APBD TA 2024 Kabupaten Takalar ( 150.000.000.- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Lokasi pembangunan jembatan dusun tandoh tanah ke dusun gusunga desa sanrobone kecamatan sanrobone kabupaten takalar, warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut, tidak adanya keterbukaan informasi publik “KIP”,(27/07/24).
Saat tim investigasi ke lapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di pembangunan tersebut, salah satu warga Desa Lagaruda , yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media, mengatakan bahwa pembangunan jembatan penghubung tidak maksimal diantaranya papan dan tiang bekas juga di fungsikan dan yang lainnya saya menduga tidak sesuai Spek,
“Pembangunan jembatan penghubung ini, harus segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris. Diduga disinyalir merugikan keuangan negara. Seharusnya pembangunan jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat. Serta dalam realisasi pembangunan jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).”
Di tempat terpisah menurut iqbal salah satu anggota lembaga pemberdayaan rakyat (LPR) meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, kepolisian dan kejaksaan jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung ke Dusun gusunga desa lagaruda kecamatan sanrobone tesebut, karena kegiatan pembangunan jembatan tidak sesuai spek.
Sesuai undang undang KIP no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara.