Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolresta Gowa Terima Laporan Kesatuan, Siapkan Strategi Baru

Agustus 1, 2026

SPBU Bone Disorot, Pelangsir Solar Subsidi Bebas Beraksi

Juli 31, 2026

Tokoh Pemuda Padacenga Soroti Dugaan Langkah PT Energy Equity Epic

Juli 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » PERAK Desak Walikota Makassar Segera Segel PT. Primafood Internasional
Berita

PERAK Desak Walikota Makassar Segera Segel PT. Primafood Internasional

Kilas AdminBy Kilas AdminJuli 11, 2025Tidak ada komentar2 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar Sulawesi Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PERAK) melalui Devisi Hukum & Pelaporan, Musa, S.H., mendesak Wali Kota Makassar agar segera menindak tegas PT. Primafood Internasional. Desakan ini dilayangkan menyusul rekomendasi resmi dari Komisi C DPRD Kota Makassar yang menyarankan penyegelan terhadap gerai-gerai usaha PT. Primafood Internasional.

Musa mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi C DPRD Kota Makassar dan pihak PT. Primafood Internasional, yang telah dilaksanakan pada 23 Mei dan 2 Juni 2025. Dalam RDPU tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait operasional dan ketenagakerjaan perusahaan tersebut.

“LSM PERAK telah melaporkan adanya dugaan kuat bahwa operasional PT. Primafood Internasional tidak sesuai dengan peruntukannya. Banyak gerai yang telah beroperasi namun belum mengantongi izin resmi. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegas Musa.

Selain itu, hasil RDPU mengungkap bahwa PT. Primafood Internasional telah menerapkan sistem hubungan kerja Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PWKT) dengan pekerjanya. Namun, ironisnya, perusahaan tidak lagi memiliki legal standing karena peraturan perusahaan sebelumnya telah habis masa berlakunya sejak Januari 2025 dan hingga kini belum diperbarui ataupun disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa peraturan perusahaan harus dibuat tertulis dan disahkan oleh instansi terkait. Tanpa itu, hak-hak pekerja bisa terancam,” tambah Musa.

Lebih lanjut, dari hasil kajian terhadap dokumen PKKPR yang diajukan PT. Primafood Internasional, ditemukan ketidaksesuaian lokasi usaha yang tercantum, di mana beberapa titik koordinat tidak menunjukkan lokasi usaha yang valid. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan akurasi data yang dilaporkan perusahaan.

Pelanggaran lain juga ditemukan dalam format perjanjian kerja yang digunakan oleh PT. Primafood Internasional. Perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan 1320 KUH Perdata, Pasal 54 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sejumlah pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Komisi C DPRD Kota Makassar secara resmi merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk:

1. Menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan gerai usaha PT. Primafood Internasional sebagai langkah penghentian sementara kegiatan operasional, hingga perusahaan melengkapi perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan peraturan perusahaan yang sah.

2. Menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap PT. Primafood Internasional.

Musa berharap Wali Kota Makassar tidak mengabaikan rekomendasi DPRD dan segera mengambil tindakan tegas demi perlindungan hukum, hak tenaga kerja, dan ketertiban administrasi usaha di Kota Makassar. “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi formalitas. Penegakan aturan harus tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)

 

Laporan : Usman 
PERAK Desak Walikota Makassar Segera Segel PT. Primafood Internasional
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Kapolresta Gowa Terima Laporan Kesatuan, Siapkan Strategi Baru

Agustus 1, 2026

Tokoh Pemuda Padacenga Soroti Dugaan Langkah PT Energy Equity Epic

Juli 30, 2026

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres masin masin

Juli 30, 2026
Demo
Top Posts

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Gegerkan SPBU Takalar

Juli 13, 2026550
Don't Miss
Berita

Kapolresta Gowa Terima Laporan Kesatuan, Siapkan Strategi Baru

By Kilas AdminAgustus 1, 2026278

GOWA, SULSEL — Usai menjalani prosesi penyambutan sebagai Kapolresta Gowa, KOMBES POL. Dr. H. Muh.…

SPBU Bone Disorot, Pelangsir Solar Subsidi Bebas Beraksi

Juli 31, 2026

Tokoh Pemuda Padacenga Soroti Dugaan Langkah PT Energy Equity Epic

Juli 30, 2026

Kelangkaan BBM dan LPG, Wabup Minta Penyebab Diusut Tuntas

Juli 30, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Dua Lurah di Kendari Diamuk Massa, Ketahuan Akibat Open BO

Juni 14, 2026885

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Dana BOS Jadi Sorotan, Pelatihan ARKAS Takalar Diduga Sarat Kepentingan

Juni 11, 2026562
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.