Close Menu
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Januari 14, 2026

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram
Kilas JurnalisKilas Jurnalis
Demo
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Kilas Jurnalis
  • Berita
  • INDeks
  • Advert
  • Bisnis
  • Berita
  • Hukrim
  • Religi
  • TNI POLRI
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Politik
  • Kesehatan
Beranda » Penyekapan Dan Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur, Akhirnya Pelaku Diberikan Hadia Timah Panas
Berita

Penyekapan Dan Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur, Akhirnya Pelaku Diberikan Hadia Timah Panas

Kilas AdminBy Kilas AdminApril 14, 2025Updated:April 14, 2025Tidak ada komentar27 Views
Bagikan Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Follow Us
WhatsApp TikTok Google News Facebook YouTube Instagram
Share
WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasjurnalis.com Makassar — Kombes Pol. Arya Perdana, hari ini (14/0/4/25) menggelar konferensi pers terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025.

Pelaku, Khalil Gibran (37Th), mendekati korban yang sedang berjualan pupuk dengan iming-iming baju baru dan beras, kemudian membawanya ke kos-kosannya di daerah batua.

Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Korban yang berteriak meminta tolong dipukul dan dilakban mulutnya oleh pelaku.

Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, dan belum dapat dimintai keterangan.

Korban berhasil melarikan diri setelah pelaku pergi sholat jumat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya. Kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Penangkapan dilakukan dengan sedikit perlawanan dari pelaku dan menghadiahkan timah panas dibagian betis sebelah kiri dan hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Kombes Pol. Arya Perdana juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya perlindungan anak, terutama yang beraktivitas di malam hari. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi juga akan menyelidiki informasi adanya video hubungan seksual dengan hewan. Meskipun pelaku memiliki keluarga (istri dan dua anak), ia tinggal sendiri di kos-kosan sehingga bebas melakukan aksinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) Makassar, Achi Soleman yang turut hadir dalam konfrensi pers, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan gerak Polrestabes Makassar dalam menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes dan jajarannya atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Achi Soleman.

Lebih lanjut, Achi Soleman meminta agar dalam proses hukumnya, pelaku juga dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Achi Soleman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk menyiapkan pemeriksaan psikologis. “Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Achi Soleman juga menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Walikota Makassar terkait kasus pelecehan seksual ini untuk upaya pencegahan di masa mendatang.

 

Laporan : Darman Rahman
Akhirnya Pelaku Diberikan Hadia Timah Panas Penyekapan Dan Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Berita Lainnya:

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Rapat Perdana Mada LMP Sulsel Tahun 2026 di Kafe Dewana

Januari 11, 2026

Polres Maros Menjalin Harmoni Spiritual dalam Upaya Pelayanan Prima

Januari 8, 2026
Demo
Top Posts

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Belum Mencairkan Anggaran Operasional Pakkandatto, Ada Apa

Mei 15, 2024452
Don't Miss
TNI POLRI

Polres Maros Rayakan HUT Satpam ke-45, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

By Kilas AdminJanuari 14, 20261

Maros SulSel — Kepolisian Resor Maros menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

SEMMI Bantaeng Apresiasi Kapolres Tangani Kasus Pelecehan Oknum Pengacara F

Januari 14, 2026

Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Gowa Rasakan Manfaat Literasi Keuangan dan Digital

Januari 13, 2026

Cegah Tawuran Dan Balap Liar, Samapta Polres Maros Patroli Di Jalur Poros Maros-Makassar

Januari 13, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
Kilas Jurnalis
Alamat Redaksi

Jl. Bersih 2, Kota makassar
Email Us: fahriaska45@gmail.com
Contact: +62895326991804

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Most Popular

Demi Menjaga Persaudaraan dan Nama Baik Sulawesi, Daeng Jamal Serahkan Kalijodo Untuk Menghindar Pertumpahan

September 8, 2024689

Wartawan Diintimidasi dan Nyaris Dipukul Oknum Polisi di Makassar

April 24, 2025545

Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Polrestabes Makassar Diduga Masuk Angin

Oktober 15, 2024482
© 2026 Kilas Jurnalis. Designed by WEBPro.
  • Kode Etik
  • Kontak & Iklan
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Jurnalis

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.