GOWA — Aktivitas pengerukan tanah timbunan di Dusun Ciniayo, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026), terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator Hitachi berwarna oranye berada di area pengerukan.
Alat berat tersebut tampak menunggu kedatangan truk enam roda untuk mengangkut material tanah hasil pengerukan.
Material tanah itu diduga akan dibawa keluar wilayah Desa Pannyangkalang untuk diperjualbelikan.
Lokasi pengerukan juga disebut berada tidak jauh dari salah satu saluran cabang Sungai Jeneberang.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan apabila aktivitas pengerukan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Seorang warga Desa Pannyangkalang yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
“Apa legalitas yang dimiliki pengelola tambang itu? Setahu saya di wilayah Kecamatan Bajeng, khususnya Desa Pannyangkalang, tidak ada kawasan yang diperuntukkan untuk pertambangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas,” ujarnya.
Warga juga mengingatkan adanya peristiwa sekitar dua bulan lalu yang menelan korban jiwa.
Saat itu, seorang anak dilaporkan terjatuh di area bekas galian tambang.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius agar aktivitas pengerukan tanah yang berpotensi membahayakan masyarakat mendapat pengawasan ketat.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, instansi teknis terkait, dan Kapolres Gowa segera melakukan pengecekan lapangan.
Legalitas kegiatan, status perizinan, serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin atau pelanggaran ketentuan hukum, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Redaksi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut.
Penelusuran juga dilakukan untuk memastikan legalitas kegiatan serta dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Informasi tersebut akan diverifikasi sebelum dipublikasikan dalam pemberitaan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Desa Pannyangkalang telah dihubungi melalui sambungan telepon seluler. Namun, hingga berita ini disusun, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi. Kepada seluruh pihak yang disebut, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

